WahanaNews.co | Pemborong pekerjaan Elektrikal, Elektronik, Bongkaran dan Komisioning Renovasi Gedung Lantai 1 dan 2 RSKD Duren Sawit Jakarta Timur, melakukan somasi kepada PT Hana Huberta yang dinilai telah menyebabkan dirinya kerugian hingga mencapai miliaran rupiah.
Sebelumnya diketahui, pada tanggal 7 september 2022, PT Hana Huberta melaksanakan Perjanjian Kerjasama pelaksanaan pemborongan pekerjaan Elektrikal, Elektronik, Bongkaran dan Komisioning Renovasi Gedung Lantai 1 dan 2 RSKD Duren Sawit Jakarta Timur dengan Suhirman selaku Pemborong.
Baca Juga:
Di Jaktim Ada Masjid Tjia Khang Hoo, Warga Sebut Simbol Toleransi Agama dan Budaya
Dalam perjanjian kerjasama tersebut, antara PT Hana Huberta dengan Suhirman selaku pemborong sepakat mengerjakan Elektrikal, Elektronik, Mekanikal, Plumbing, Bongkaran dan Komisioning Renovasi Gedung RSKD Duren Sawit Jakarta Timur.
Selain itu, nilai pekerjaan pemborongan renovasi RSKD Duren Sawit Jakarta Timur adalah senilai Rp 10.589.426.265 dengan potongan 10 persen menjadi Rp 9.530.483.638. Untuk total waktu pelaksanaan (Construction Period) sendiri adalah 98 hari kalender untuk seluruh rangkaian pekerjaan Elektrikal, Elektronik, Mekanikal, Plumbing, Bongkaran dan komisioning terhitung sejak tanggal 8 September 2022 sampai dengan tanggal 15 Desember 2022.
“Dalam pengerjaan pemborongan renovasi RSKD Duren Sawit Jakarta Timur dilaksanakan MC0 / tidak ada DP (Down Payment) yang diberikan oleh PT Hana Huberta selaku pemberi tugas. Dan pembayaran akan di laksanakan sesuai progress yang sudah berjalan,” ujar Pemborong Suhirman, Rabu (2/8/2023).
Baca Juga:
Sodetan Ciliwung Dipertanyakan, Warga Kebon Pala II Masih Terendam Banjir
Pada tanggal 27 Oktober 2022, lanjut Suhirman, pihaknya telah mengirimkan invoice progress kepada Pihak PT Hana Huberta untuk membayarkan 10 persen dari Kontrak awal di karenakan pencapaian kinerja pemborongan sudah mencapai 17 persen, tetapi dari Pihak PT Hana Huberta tidak mengindahkan surat Invoice Progress tersebut.
Kemudian, sambungnya, pada tanggal 9 November 2022 selaku Pemborong Suhirman kembali mengirimkan surat permintaan pinjaman dana dikarenakan surat invoice progress yang sudah diajukan sebelumnya belum terealisasi.
“Akibatnya, kami mengalami kerugian di karenakan membayar gaji karyawan dan mendahulukan uang pribadi untuk membayarkan DP (Down Payment) beberapa vendor material. Tetapi surat permintaan pinjaman dana yang diajukan kami tidak diindahkan oleh PT Hana Huberta,” ungkapnya.