WahanaNews.co | Para petani tidak juga mendapatkan ganti rugi, BP2 Tipikor pada Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) menyoroti pengerusakan dan penyerobotan lahan milik 32 orang petani yang tergabung dalam Kelompok Tani Hutan Produksi Teluk Bayur Kabupaten Berau Provinsi Kalimantan Timur.
Sekitar 64 hektare lahan milik kelompok tani diduga diserobot pihak PT Supra Bara Energi (PT SBE), yang merupakan perusahaan pertambangan Batubara.
Baca Juga:
Optimalkan Panen Padi Musim Tanam Kedua melalui Program Pompanisasi
Kepada media ini, Selasa (25/4/2023) Ketua BP2 Tipikor, Agustinus P.G, menuturkan sebelumnya telah melaporkan mantan Kapolres Berau, Kasat Reskrim dan 2 (dua) penyidik yang ditunjuk kepada Kapolri, Kadiv Propam dan Irwasum Mabes Polri, terkait laporan para kelompok tani, tahun 2015 lalu yang diduga tidak di proses.
Termasuk adanya dugaan melarikan pokok perkara dengan indikasi menyelamatkan pimpinan atau direktur PT SBE.
“Sikap yang terkesan arogan dan tak takut akan dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan seolah ada oknum dan aktor besar di belakangnya,” ujarnya.
Baca Juga:
Optimasi 338 Unit Irigasi Perpompaan oleh Dinas Pertanian Provinsi Banten 2024
Dikatakanya, tindakan pihak PT SBE kepada para petani sudah kelewat batas. Pihaknya akan terus mengawal permasalahan ini hingga selesai, termaksud proses hukumnya dan pelangarannya yang terindikasi adanya kerugian negara.
“Tak hanya itu, dugaan hasil kayu yang di rambah, lubang bekas galian yang banyak tidak di apihkan kembali, termaksud penanaman pohon yang belum sepenuhnya dilakukan, harusnya menjadi catatan kepada Pemerintah Pusat dan Daerah, khususnya aparat penegak hukum (APH),” tegasnya.
Kita sudah berkerja maksimal, lanjut Agustinus, dalam waktu dekat pihaknya akan mendesak para petinggi negara, khususnya KPK, Kapolri, Menteri ESDM, Menteri ATR BPN, Menteri LHK, Ketua Komisi III DPR RI, BPK RI dan Menteri Polhukam untuk turun ke Berau melihat persoalan ini.
Pihaknya mensinyalir ada oknum dan aktor besar yang turut dan ikut bersekongkol di balik aktivitas PT SBE yang diduga melakukan banyak perbuatan melawan hukum. Pihaknya mendesak untuk bongkar dugaan persekokolan tersebut, tegas Agustinus.
Ketika dikonfirmasi, Minggu (22/4/2023) Ketua Kelompok Tani Hutan Produksi Teluk Bayur, Bachtiar didampingi Johar, Taufik, Irwansyah dan Andi, membenarkan telah melaporkan PT SBE ke Polda Kaltim, namun penanganan perkaranya dilimpahkan ke Polres Berau.
Sebelumnya, pada tahun 2015 lalu pihaknya sudah melaporkan dugaan adanya penyerobotan lahan dan pengerusakan lahan mereka, namun perkembangan dan hasil laporannya tidak jelas kelanjutannya. Pihaknya mendesak Pemerintah khususnya aparat penegak hukum serius menangani permasalahan ini.
“Kami menerima dua surat dari Kapolda Kaltim, yang ditandatangani oleh Wadirreskrimum AKBP. Roni Faisal Saiful Faton. Pertama perihal pelimpahan dumas ke Polres Berau, ke dua surat perihal SP2HP (Surat Pemberihauan Perkembangan Hasil Pengawasan Penyelidikan),”
“Harapanya pihak Polres Berau lebih cepat menangani masalah ini, yang sudah lama terkatung-katung. Kami merasa terzalimi. Apa yang dilakukan pihak SBE sudah di luar batas dan seakan semaunya. Kami hanya meminta ganti rugi atas penyerobotan lahan dan pengerusakan lahan kami,” kata Bachtiar, sambil menunjukan ke dua surat tersebut. [tum/alp]