WAHANANEWS.CO, Jakarta - Empat warga Desa Telemow, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) ditahan Kejari PPU dalam kasus sengketa lahan setelah dilimpahkan Polda Kaltim pada Kamis (13/3) lalu. Empat warga desa yang jadi tersangka dan didtahan itu adalah Syafarudin, Syahdin, Hasanudin, dan Rudiansyah.
Mengutip dari detikKalimantan, penahanan empat orang itu untuk diseret ke pengadilan merupakan buntut sengketa lahan seluas 83,55 hektare (ha) antara warga dengan PT International Timber Corporation Indonesia Kartika Utama (ITCI-KU) yang jaraknya sekitar 15 kilometer ke pusat Ibu Kota Nusantara (IKN). Kawasan inti IKN diketahui mengambil wilayah administrasi Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara.
Baca Juga:
500 Pegawai Sudah Berkantor di IKN, Dilengkapi Fasilitas TIK
Empat warga itu dijadwalkan menjalani sidang pada Kamis (20/3) ini. Direktur LBH Samarinda Fathul Huda Wiyashadi menegaskan pihaknya bakal terus mendampingi empat warga Telemow itu.
"Para warga yang disangkakan juga berharap demikian. Didampingi, termasuk di persidangan," kata Fathul, Rabu (19/3).
Kasus dugaan penyerobotan lahan Hak Guna Bangunan (HGB) ini telah diproses oleh Polda Kaltim sejak Juli 2023. Baru tahun ini dilimpahkan ke kejaksaan.
Baca Juga:
Hotman Paris Tertarik Buka Holywings di IKN, OIKN Buka Suara
Konflik tenurial dengan perusahaan milik Hashim Djojohadikusumo tersebut dimulai sejak 2017. Sebelumnya pada 2020, warga juga sempat dilaporkan perusahaan ke Polres PPU, tapi tidak memenuhi unsur pidana.
Saat ini, empat warga yang ditetapkan jadi tersangka dan ditahan Kejari itu dikenakan dua pasal berbeda.
Berkas pertama atas nama Syafarudin dan Syahidin dikenakan Pasal 336 KUHP tentang Pengancaman. Sementara yang kedua, Syafarudin, Hasanudin, dan Rudiansyah disangkakan pasal 385 KUHP tentang penyerobotan lahan.