WahanaNews.co | Kejaksaan Negeri Padang Sidempuan menetapkan Kepala Dinas Kesehatan Kota Padang Sidempuan, SS, dan Bendahara Pengeluaran, PH, sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi dana Belanja Tak Terduga (BTT) untuk kegiatan operasional petugas monitoring Covid-19 Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp 600 Juta.
"Dari hasil penyidikan telah ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 352 juta," ungkap Kajari Padang Sidempuan, Jasmin Simanulang, didampingi Kasi Pidsus, Yus Iman Harefa dan Plt. Kasi Intel, Irvino, saat menggelar konferensi pers dikantornya, Rabu (29/6/2022).
Baca Juga:
Terkait Korupsi KA, Kejagung Periksa Tiga Mantan Kepala BTP Sumbangut
Jasmin Simanulang mengatakan, kerugian keuangan negara ini sesuai dengan hasil audit laporan akuntan independent. Kemudian dari hasil penyidikan yang dilakukan tim penyidik telah memperoleh dua alat bukti yang cukup.
"Dari hasil penyidikan tim Penyidik, SS dan PH patut diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum yang dapat menimbulkan kerugian negara dalam kegiatan monitoring Covid-19 pada Dinas Kesehatan kota Padang Sidempuan TA. 2020," terangnya.
Hingga saat ini, kata Jasmin Simanulang, terhadap ke dua tersangka masih belum dilakukan penahanan, hal ini dikarenakan tim penyidik masih terus melaksanakan pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta tersangka.
Baca Juga:
Korupsi Tata Niaga PT Timah, 3 Eks Kadis ESDM Babel Dituntut 6 Hingga 7 tahun Penjara
"Belum kita tahan, karena penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan tersangka," ujarnya.
Tambah dia menjelaskan, kepada para tersangka pihaknya mempersangkakan pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsidair pasal 3 ayat (1) Jo pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi ko UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Kepada ke dua tersangka ancamannya dua puluh tahun penjara," tegasnya. [rin]