WAHANANEWS.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta para pengepul dalam perkara dugaan pemerasan pengisian jabatan perangkat desa yang menyeret Bupati Pati nonaktif Sudewo agar mengembalikan dana kepada lembaga antirasuah, bukan menyalurkannya ke calon perangkat desa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
“Silakan terkait dengan uang-uang itu dikembalikannya kepada KPK, sehingga menjadi barang bukti dalam perkara ini,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada jurnalis di Jakarta, Rabu (21/01/2026).
Baca Juga:
KPK Dalami 601 Jabatan Desa Kosong di Pati
Imbauan tersebut disampaikan KPK sebagai bagian dari upaya pengamanan barang bukti agar aliran dana dalam kasus ini dapat ditelusuri secara utuh dan tidak menimbulkan kerugian lanjutan bagi pihak-pihak lain.
“Dari barang bukti itu, tentu nanti KPK akan melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak yang bisa menerangkan terkait dengan keberadaan uang tersebut,” kata Budi.
KPK sebelumnya mengonfirmasi telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) ketiga sepanjang tahun 2026 di Kabupaten Pati dan mengamankan Bupati Pati Sudewo pada Senin (19/01/2026).
Baca Juga:
LHKPN Tak Kenal Kewarganegaraan, KPK Tegas ke Direksi BUMN
Sehari berselang, Selasa (20/01/2026), Sudewo bersama tujuh orang lainnya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Pada hari yang sama, KPK mengumumkan empat tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati.
Empat tersangka tersebut yakni Bupati Pati Sudewo, Kepala Desa Karangrowo Kecamatan Jakenan Abdul Suyono, Kepala Desa Arumanis Kecamatan Jaken Sumarjiono, serta Kepala Desa Sukorukun Kecamatan Jaken Karjan.