WahanaNews.co, Sumut - Oknum Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Nias Barat, Faatulo Lase, dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) karena diduga melanggar netralitas ASN jelang Pilkada 2024.
"Sudah, sudah kami laporkan ke Bawaslu Kabupaten Nias Barat," tegas Sekretaris Pemuda Pancasila (PP) Nias Barat, Yeremia Zebua, Sabtu (17/8).
Baca Juga:
Sebanyak 15 Ribu Batang Rokok Ilegal Disita Bea Cukai dan Satpol PP Subulussalam
Yeremia menyebutkan Faatulo Lase diduga melanggar netralitas ASN sebagaimana telah diatur di dalam pasal 2 huruf f; pasal 9 ayat 2 dan pasal 24 ayat 1 UU nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Dan diduga telah melanggar penegasan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menpan, Mendagri, BKN, KASN dan Bawaslu nomor 2 Tahun 2022 dalam lampirannya menjelaskan matriks secara detil bentuk pelanggaran dan jenis sanksi atas pelanggaran netralitas pegawai ASN, yakni membuat posting, comment, share, like, bergabung/follow dalam grup, akun pemenangan bakal calon (Presiden/Wakil Presiden, DPR/DPD/DPRD/Gubernur/Wakil Gubernur/Bupati/Wakil Bupati/Walikota/Wakil Walikota).
"Kami ketahui pada 16 Agustus 2024 bahwa akun Facebook yang bernama Faatulo L, diduga milik Faatulo Lase, ASN aktif sedang menjabat sebagai Kepala Satpol-PP Kabupaten Nias Barat, telah memposting foto yang berisikan konten Penyerahan Model B Persetujuan Parpol KWK Partai Hanura," sebutnya.
Baca Juga:
Panggung Hiburan di Monas Meriahkan Pelantikan Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran
Dalam postingan itu memuat beberapa slide foto Bupati Nias Barat, Khenoki Waruwu, sekaligus bakal calon Bupati Nias Barat dengan caption “HALELUYA…, Puji Syukur kepada TUHAN…, Karena Tuhan selalu melindungi dan Menolong Hamba-Nya (Bapak Bupati Nias Barat)…., Semakin Nyata….., Semakin Menyala….. Halleluya".
"Kami meminta kepada Bawaslu Kabupaten Nias Barat untuk memeriksa Faatulo Lase atas postingan tersebut yang diduga melakukan keberpihakan, serta mempromosikan salah satu bakal calon kepala daerah," kata Yeremia.
Selain itu, Yeremia juga mendesak agar Bawaslu Kabupaten Nias Barat menjatuhi sanksi dan atau merekomendasikan dugaan pelanggaran itu kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk dijatuhi sanksi.