WahanaNews.co, Semarang – Untuk pengondisian para pemenang pekerjaan, anggota Kelompok Kerja (Pokja) pengadaan barang dan jasa berbagai proyek perkeretaapian di wilayah Purwokerto dan sekitarnya pada kurun waktu 2017 hingga 2020 mengakui menerima sejumlah uang.
Salah seorang anggota Pokja, Eko Budi Santoso, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin,(19/11/2024) mengaku menerima uang untuk pengondisian pemenang lelang dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah, Yofi Okatriza, yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi ini.
Baca Juga:
Jerat Eks Pegawai MA Zarof Ricar, Kejagung Buka Peluang Lewat TPPU Gratifikasi Rp920 Miliar
Saksi mengaku total menerima Rp130 juta dari terdakwa Yofi Okatriza untuk mengatur pemenang lelang.
"Semua sudah saya kembalikan," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Gatot Sarwadi tersebut.
Keterangan serupa disampaikan anggota Pokja lainnya, Heri Supardiman, yang mengondisikan pemenang proyek untuk 10 paket pekerjaan itu.
Baca Juga:
Kejagung Ungkap Edward Tannur Tahu Rencana Istri Suap Hakim Demi Bebaskan Ronald
Saksi yang merupakan Ketua Pokja di tahun 2018 mengaku menerima Rp100 juta setelah pelaksanaan lelang.
Uang yang sudah dikembalikan ke penyidik tersebut tidak diberikan langsung oleh terdakwa Yofi Okatriza, namun melalui staf Eko Budi Santoso.
Mantan PPK Balai Teknik Perkeretaapian Jawa Bagian Tengah, Yofi Okatriza, menerima suap Rp55,6 miliar dari belasan kontraktor pelaksana proyek di wilayah Purwokerto dan sekitarnya pada kurun waktu 2017 hingga 2020.