WahanaNews.co | Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Barat melakukan penertiban di wilayah Kelurahan Roa Malaka, Tambora, Jakarta Barat.
Penertiban dilakukan di Jalan Kaliber Barat dan Jalan Jembatan Gantung, Jumat (23/8/2024) malam.
Baca Juga:
Pj Gubernur Sultra Pimpin Apel Kesiapsiagaan Satpol PP Jelang H-22 Pilkada 2024
Kasatpol PP Kota Administrasi Jakarta Barat, Agus Irwanto, mengatakan penertiban dilakukan berdasarkan peraturan daerah nomor 8 tahun 2007 tentang ketertiban umum.
Pihaknya terus berupaya meningkatkan pengawasan, penertiban, dan penegakan peraturan daerah.
Hal itu bertujuan menciptakan ketertiban, keamanan, dan ketentraman masyarakat.
Baca Juga:
Sebanyak 15 Ribu Batang Rokok Ilegal Disita Bea Cukai dan Satpol PP Subulussalam
Dalam melakukan penertiban, pihaknya mengaku melibatkan sejumlah unsur dari dinas terkait.
"Ada Sudis Bina Marga, Sudis Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Subgarnisun 0503/JB, Polres Jakbar, Dinas Perhubungan Jakarta dan Dinas Sosial," ujar Agus seperti keterangan tertulis, Sabtu (24/8/2024).
Penertiban dilakukan dengan langkah-langkah yang mengedepankan pencegahan konflik.