WahanaNews.co, Serang - Bawaslu Kabupaten Serang memanggil 10 kepala desa (kades) dari Kecamatan Mancak yang diduga melanggar netralitas karena mendeklarasikan dukungan kepada salah satu pasangan calon peserta Pilkada Banten 2024.
Ketua Bawaslu Kabupaten Serang Furqon, di Serang, Senin, (7/10/2024) mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap kades yang diduga melanggar netralitas itu.
Baca Juga:
Pemkab Bogor Usut Kades Minta THR Hingga Rp165 Juta ke Perusahaan
"Sudah kita panggil semua, totalnya ada 10 kades. Ada satu desa yang kadesnya tidak hadir. Tapi walaupun tidak hadir, tetap akan kita lanjutkan untuk proses pemanggilan nya,” katanya, melansir ANTARA.
Menurut Furqon, selain memeriksa 10 kades sebagai terlapor, pihaknya juga telah memanggil saksi dan pelapor untuk dimintai keterangan.
"Hasil semua klarifikasi, mulai dari keterangan saksi, semua akan kita bahas bersama Gakkumdu. Paling lama plenonya besok atau Rabu," ungkapnya.
Baca Juga:
Masinton Pasaribu Tindak Tegas Pungli, Nonaktifkan 4 Kades dan 3 Kadis
Furqon menyebutkan para kades tersebut diperiksa mulai pukul 10.00-17.00 WIB.
"Apabila terbukti melanggar, para kades tersebut dapat dikenakan ketentuan pidana. Kalau tak terbukti, harus diberhentikan. Kalau administrasi kita serahkan ke bupati. Nanti bupati yang memberikan sanksi baik lisan maupun tertulis," tuturnya.
Sementara itu, Daddy Hartadi selaku kuasa hukum 10 kades mengungkapkan bahwa para kades di Kecamatan Mancak tersebut diperiksa secara bergantian satu persatu oleh pihak Bawaslu.