WAHANANEWS.CO, Medan - Dua perwira Polres Asahan dilaporkan ke Propam Polda Sumatera Utara (Sumut) karena diduga melecehkan tahanan kasus narkoba berinisial L (21).
Melansir CNN Indonesia, Dua polisi tersebut yakni AKP SS selaku Kasat Tahti Polres Asahan dan IPDA S selaku Kanit Satres Narkoba Polres Asahan.
Baca Juga:
Panglima TNI Batalkan Mutasi 7 Perwira Termasuk Putra Try Sutrisno, Ini Alasannya
"Kami membuat laporan pengaduan atas terjadinya dugaan perbuatan asusila dan atau pelecehan yang dialami oleh klien kami yang terjadi pada saat klien kami masih ditahan pada RTP Polres Asahan," kata Alamsyah selaku kuasa hukum dari L, Kamis (15/5).
Alamsyah menyebutkan kejadian bermula saat L ditangkap Satres Narkoba Polres Asahan pada 18 Februari 2025 dalam kasus narkotika sebagaimana Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP-Kap/98/11/2025/Narkoba.
"Satres Narkoba Asahan melakukan penahanan terhadap klien kami di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polres Asahan. Namun klien kami yang berstatus sebagai tersangka mendapatkan perlakuan yang tidak bermoral yang diduga dilakukan oleh AKP SS dan IPDA S," ujarnya.
Baca Juga:
Kasus Dugaan Pelanggaran Etik, IMM Minta Kapolda Maluku Bertindak Tegas
Terpisah, saat dikonfirmasi, Kasubbid Penmas Polda Sumut Kompol Siti Rohani saat dikonfirmasi mengaku akan melakukan pengecekan kasus itu.
Menjelaskan laporan kliennya, Alamsyah mengatakan AKP SS disebut memberikan izin kepada L untuk menggunakan ponsel selama ditahan. Namun, AKP SS secara langsung mendatangi L agar bisa dibawa ke ruangannya untuk melayani hasratnya. Namun, kata Alamsyah, L menolaknya.
"AKP SS mengizinkan klien kami untuk memegang handphone dengan alasan untuk membantunya agar bisa berkomunikasi. Ternyata ada maksud lain, AKP SS mengajak L ke ruangannya, dan klien kami menolak," ucapnya.