Tak sampai di situ, AKP SS juga disebut melakukan chat whatsApp dengan bahasa-bahasa yang tidak sopan dan tidak pantas dilakukan seorang perwira Polri. Dia kembali merayu L untuk melakukan hubungan tak senonoh.
"Setelah klien kami menolak, AKP SS malah mengirim pesan WhatsApp yang tidak sopan. Kami memiliki bukti percakapan yang dikirimkan AKP SS kepada klien kami," ungkapnya.
Baca Juga:
Panglima TNI Batalkan Mutasi 7 Perwira Termasuk Putra Try Sutrisno, Ini Alasannya
Sementara itu, IPDA S juga melakukan perbuatan tak senonoh terhadap L. IPDA S menjanjikan akan membantu perkara L. Lalu selanjutnya berulang kali sering membawa L ke ruangannya. Di sana L malah mendapatkan perlakuan tak pantas.
"IPDA S berulang kali sering mengebon klien kami dari ruangan RTP Polres Asahan untuk dibawa ke ruangannya. Dan setibanya di ruangannya IPDA S dua kali mencium klien kami pada hari dan jam yang berbeda," urainya.
Akibat perbuatan AKP SS dan IPDA S, korban L merasa ketakutan dan tertekan. Hingga akhirnya setelah dipindahkan penahanannya ke Lapas Labuhan Ruku Kabupaten Batubara barulah L menceritakan kejadian itu.
Baca Juga:
Kasus Dugaan Pelanggaran Etik, IMM Minta Kapolda Maluku Bertindak Tegas
"Klien kami sangat merasa ketakutan dan tertekan namun tidak berani menceritakannya kepada kami selaku kuasa hukumnya. Setelah penahanannya dipindahkan barulah klien kami menceritakan semua perbuatan AKP SS dan IPDA S," terangnya.
Alamsyah menegaskan perbuatan kedua anggota Polres Asahan itu tidak bermoral yang dapat merusak citra institusi Polri. Oleh karena itu, dia meminta agar Kapolda Sumut memeriksa AKP SS dan IPDA S.
"Perbuatan kedua polisi ini yang melakukan pelecehan terhadap tahanan seorang wanita telah merusak citra institusi Polri. Maka kami memohon kepada Bapak Kabid Propam Polda Sumut agar dapat melakukan pemeriksaan kepada AKP SS dan IPDA S," tegasnya.