Nantinya, bila terbukti, akan ada sanksi terhadap ketiga oknum
tersebut.
Namun, Donald
belum mau membeberkan sanksi apa yang akan dikenakan kepada ketiga oknum polisi
tersebut.
Baca Juga:
Peduli Korban Banjir, Wabup Labura Lepas Bantuan Kemanusiaan untuk Sumut dan Aceh
"Nanti kita lihat, apakah terbukti, akan ada sanksi yang
kita berlakukan kepada mereka," ujarnya.
Kasus pemerasan uang Rp
200 juta dan perampasan mobil Pajero milik JP ini, yang diduga dilakukan oleh personel Polsek Helvetia, terus berjalan.
Bahkan, Jumat (11/12/2020), sekira pukul 09.00 WIB, pihak Propam Polda Sumut
melakukan pemanggilan sekaligus pemeriksaan terhadap kedua oknum perwira dan penyidik Polsek Helvetia itu untuk dimintai keterangan.
Baca Juga:
Soal Tiket Susi Air ke Aceh Tembus Rp8 Juta, Begini Klarifikasi Susi Pudjiastuti
Sebelumnya, pihak JP, melalui kuasa hukumnya, telah melaporkan kasus tersebut ke Divisi Profesi dan
Pengembangan (Divpropam) Mabes Polri, terkait dugaan tindak pidana perampasan dan pungutan liar.
Laporan itu tercatat dengan Nomor Laporan
SPSP2/3419/XI/2020/BAGYANDUAN,
yang ditandatangani IPDA Tomy Andriyadi, tertanggal 27 November 2020. [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.