WahanaNews.co | Sebanyak 11 perempuan diduga sedang pesta minuman keras (miras) diamankan Kepolisian Banda mengamankan di kawasan wisata Ulee Lheue, Minggu (16/10).
Penggerebekan ini dilakukan setelah warga bersama petugas gabungan melakukan patroli untuk memantau aktivitas di lokasi itu. Saat mendatangi lokasi pada Minggu malam, terdapat belasan pemuda yang terindikasi sedang berkumpul dan mengkonsumsi minuman beralkohol.
Baca Juga:
4 Orang Tewas Akibat Pesta Miras Oplosan di Semarang, Pengoplos Uji Rasa Buat Usaha
Kabid Penegakan Syariat Islam Satpol PP dan Polisi Syariat (Wilayatul Hisbah) Banda Aceh, Roslina mengatakan pihaknya sudah memantau lokasi tersebut sebelum melakukan penggerebekan.
"Kita mengamankan 11 wanita dan barang bukti botol miras di lokasi itu. Terindikasi mereka melakukan pesta miras dengan suara musik yang keras-keras," ujar Roslina saat dikonfirmasi, Senin (17/10).
Saat ini polisi syariat sudah menyerahkan 11 wanita itu ke BNNK Banda Aceh untuk di lakukan tes urine.
Baca Juga:
16 Siswa Dikirim ke Ponpes Gegara Pesta Miras di Dalam Kelas, Hukuman?
Jika hasilnya positif mengkonsumsi miras, mereka akan dikenai hukuman cambuk. Sementara bagi yang positif narkoba akan diserahkan ke Polresta Banda Aceh.
"Kalau positif miras di cambuk, kalau narkoba dipidana. Jika negatif mereka hanya kita lakukan pembinaan dan memanggil orang tuanya," kata Roslina.
Selain itu, Roslina menjelaskan bahwa lokasi itu memang kerap dijadikan tempat kumpul-kumpul kaula muda. Sehingga, pihaknya tetap melakukan patroli rutin pada malam hari untuk menghindari adanya pelanggaran syariat islam.