WahanaNews.co | Tim Reserse dan Kriminal Umum (Reskrim) Polsek Panakukang meringkus maling hewan ternak yang akan dikurbankan pada Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriah di Makassar, Sulawesi Selatan.
"Pelakunya dua orang, masing-masing berinisial E berusia 23 tahun dan A berusia 20 tahun. Keduanya sudah kita amankan setelah dilakukan pengejaran," ujar Kepala Unit Reskrim Polsek Panakukang, Iptu Bobi Robinsar, di Makassar, Sabtu, dikutip Antara.
Baca Juga:
PT Megatama Securindo Abadi Sukses Gelar Event Tiandy Roadshow di Batam
Ia menjelaskan, kejadian maling hewan kurban jenis kambing tersebut dilancarkan pelaku pada 1 Juli 2022. Kambing tersebut disembelih untuk dimakan sebagai pelengkap saat pesta minuman keras bersama rekan-rekannya.
Aksi keduanya itu terekam CCTV atau kamera pengawas di Jalan Adiyaksa Baru, Lorong 14, Kecamatan Panakukang. Mereka melancarkan aksinya mengambil kambing dengan menggunakan sepeda motor.
Nomor Polisi Kendaraan
Baca Juga:
Mahasiswa Hilang Fokus Gegara ‘Rimming” dalam Mobil, Pengemudi Xpander Tabrak Pejalan Kaki
Dari hasil rekaman CCTV tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan termasuk menelusuri nomor polisi kendaraan digunakan pelaku. Selain itu, kedua pelaku ini telah diketahui dari ciri-cirinya dan merupakan residivis pelaku pencurian.
"Mereka ditangkap anggota di tempat persembunyiannya, Jalan Abdullah Daeng Sirua pada Sabtu dini hari. Petugas juga menyita satu unit sepeda motor pinjaman dari bengkel rekannya diduga digunakan pelaku saat melakukan aksinya," papar Bobi.
Rencananya, kambing tersebut akan disembelih pada lebaran tahun ini sebagai hewan kurban oleh pemiliknya namun dicuri pelaku.