WahanaNews.co I LSM Lingkar Rumah Rakyat (LRR) Kabupaten
Simalungun menyoroti proyek pembangunan Kamar Mandi Guru di Dinas Pendidikan
Kabupaten Simalungun, pihaknya mendesak agar proyek tersebut diperiksa Aparat
Penegak Hukum (APH).
Baca Juga:
Kodim 0207/Simalungun Rutin Bersihkan Danau Toba dari Eceng Gondok
"Proyek ini diduga tidak mempedomani Peraturan Presiden No. 16
Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah serta UU No. 2 Tahun
2017 Tentang Jasa Konstruksi," kata Direktur LRR Simalungun Joel Sinaga, kepada
WahanaNews.co di kantornya Selasa, (16/3/2021).
Dia menuturkan selain tidak jelas kepanitiaan pembangunan
kamar mandi guru tersebut, kini proyek terbengkalai karena pengguna anggaran
dalam hal ini Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun tidak bisa membayar hasil pekerjaan
(volume) kepada perusahaan pelaksana walaupun
sudah menyetor sebesar 22% didepan dari nilai paket pekerjaan.
Baca Juga:
Viral Bandar Sabu di Sumut Buka Mulut, Ngaku Setor Rp160 Juta ke Polisi Polres Labuhanbatu
Dalam waktu dekat LRR akan melaporkan kasus ini ke Kejaksaan
Tinggi dan Dirkrimsus Polda Sumut, sebab menurut mereka, laporan ditingkat
daerah pesimis untuk ditindak lanjuti.
"Sementara semua pekerjaan berhenti karena tidak ada
pencairan dana pertermin dalam pelaksanaan proyek. Sehingga beberapa perusahaan
pelaksana mengaku kewalahaan mengerjakan," tambah Joel.
Oki Direktur CV. Naga Jaya salah satu perusahaan yang dulunya
sempat ditawarkan sebagai pelaksana proyek kamar mandi tersebut sudah menduga
ada yang tidak beres dalam proyek tersebut.
Dia menuturkan, proyek kamar mandi guru sempat ditawarkan seseorang
yang mengaku orangnya Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun kepada pihaknya.
Namun ditolak, karena tidak jelas kepanitiannya dan harus membayar 22% uang setoran
didepan dari nilai paket.
"Kita nggak mau, lantas kalau sudah kejadian
seperti ini, siapa yang bertanggung jawab, Pejabat Pembuat Komitmennya saja tidak
jelas," kata Oki. (tum)
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.