WahanaNews.co | Terkait statusnya yang saat ini masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO), anggota Brimob Polda Riau Bripka Andry Darma Irawan mengaku akan segera berkoordinasi dengan Propam Polda Riau.
Andry menyebut koordinasi itu dilakukan agar dirinya tidak dianggap melarikan diri alias kabur usai memviralkan kasus dugaan setoran' kepada pimpinannya, Kompol Petrus Hottiner Simamora.
Baca Juga:
Perang Melawan Narkoba: Polda Sumut Ungkap 32 Kasus dan Sita 201 Kg Sabu, 272 Kg Ganja serta 40.000 butir Ekstasi
"Saya akan kordinasi secepatnya kepada propam polda Riau sehingga saya tidak dikatakan mangkir atau kabur ya," kata Andry di Mabes Polri, Jakarta, Senin (19/6/2023) melansir CNNIndonesia.
Andry berada di Mabes itu untuk bertempu Propam Polri untuk koordinasi terkait aduannya soal duit setoran ke atasan.
Pada kesempatan itu, Andry menduga status DPO disematkan padanya karena tak pernah lagi melaksanakan tugas usai dimutasi pada 3 Maret 2023.
Baca Juga:
Curah Hujan Tinggi Picu Banjir di Tapteng, Ratusan Rumah Terendam
Meskipun demikian, Andry saat ini merasa lega karena telah melaporkan aksi yang dilakukan Kompol Petrus Hottiner Simamora terkait setor uang.
"Namun saya sudah lega dengan membuat laporan di Yanduan DivPropam Mabes Polri, keluarga saya juga saya yakinkan, 'sudah, kita sudah buat laporan'," ujarnya.
Andry mengatakan pihaknya diminta untuk menunggu selama 20 hari setelah aduan tersebut diajukan. Setelah 20 hari itu, dirinya akan kembali dipanggil untuk pemberitahuan kejelasan dari proses aduannya.