WahanaNews.co | Terkait statusnya yang saat ini masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO), anggota Brimob Polda Riau Bripka Andry Darma Irawan mengaku akan segera berkoordinasi dengan Propam Polda Riau.
Andry menyebut koordinasi itu dilakukan agar dirinya tidak dianggap melarikan diri alias kabur usai memviralkan kasus dugaan setoran' kepada pimpinannya, Kompol Petrus Hottiner Simamora.
Baca Juga:
Kejagung Sita 1 Juta Hektar Lahan Hutan, Target Satgas PKH Tercapai
"Saya akan kordinasi secepatnya kepada propam polda Riau sehingga saya tidak dikatakan mangkir atau kabur ya," kata Andry di Mabes Polri, Jakarta, Senin (19/6/2023) melansir CNNIndonesia.
Andry berada di Mabes itu untuk bertempu Propam Polri untuk koordinasi terkait aduannya soal duit setoran ke atasan.
Pada kesempatan itu, Andry menduga status DPO disematkan padanya karena tak pernah lagi melaksanakan tugas usai dimutasi pada 3 Maret 2023.
Baca Juga:
Kementerian HAM Usulkan Penghapusan SKCK, Polri Beri Jawaban Tegas
Meskipun demikian, Andry saat ini merasa lega karena telah melaporkan aksi yang dilakukan Kompol Petrus Hottiner Simamora terkait setor uang.
"Namun saya sudah lega dengan membuat laporan di Yanduan DivPropam Mabes Polri, keluarga saya juga saya yakinkan, 'sudah, kita sudah buat laporan'," ujarnya.
Andry mengatakan pihaknya diminta untuk menunggu selama 20 hari setelah aduan tersebut diajukan. Setelah 20 hari itu, dirinya akan kembali dipanggil untuk pemberitahuan kejelasan dari proses aduannya.