WahanaNews.co | Polisi meringkus Kepala Desa (Kades) Bulangan, Dukun, Gresik, Jawa Timur.
Kades bernama Mudlokhan itu diduga melakukan korupsi dana APBDes tahun 2021 hingga ratusan juta rupiah.
Baca Juga:
Kepala Desa Diingatkan Agar Mengelola Anggaran Secara Preventif
"Tersangka ini terlibat kasus tindak pidana korupsi pekerjaan jembatan anggaran tahun 2021 di desa itu. Tapi tidak dikerjakan," ujar Kapolres Gresik, AKBP Mochamad Nur Azis, Jumat (2/9/2022).
Azis menjelaskan, terbongkarnya kasus korupsi itu setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat tentang terjadinya dugaan korupsi di desa itu pada 25 April 2022.
Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Gresik, Inspektorat, dan Dinas PUTR Gresik melakukan penyelidikan.
Baca Juga:
DJPb Bengkulu Catat Realisasi Belanja Negara Capai Rp6,61 Triliun
Terbukti, Kades Bulangan melakukan korupsi APBDes 2021 senilai Rp 632.897.000.
"Kasus korupsi itu meliputi penyertaan modal ke Bumdes sumber dana desa Rp 400 juta. PAdes hasil sewa tanah kas desa Rp 120 juta. Dan selisih hasil perhitungan fisik bangunan oleh Dinas PUTR Rp 112.897.000," kata Azis.
Tidak hanya menangkap tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti dari tangan pelaku.
Salah satunya buku rekening atas nama Pemerintah Desa Bulangan tahun 2021.
Tidak hanya itu, polisi juga menyita 38 lembar kuitansi penyerahan uang dari Bendahara Desa ke Kades Bulangan, serta 10 bendel SPJ kegiatan yang bersumber dari dana APBDes tahun 2021.
Masih kata Alumnus Akpol 2002 itu, hingga saat ini, polisi masih belum menyita aset tersangka.
Namun pihaknya akan terus melakukan pengembangan kasus itu lebih jauh.
"Kami akan tindak tegas secara hukum para pelaku penyalahgunaan fasilitas dan anggaran pemerintah," tandas perwira dengan dua melati di pundaknya itu.
Atas perbuatannya tersangka akan dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2021.
Kades bersangkutan akan terancam hukuman pidana pasal 2 ayat (1) maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Untuk pasal 3 maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 50 juta. [gun]