WahanaNews.co | Pemerintah sudah menggelontorkan total Rp 468,9 triliun dana desa sejak tahun 2015 sampai 2022 mendatang. Dana desa ini untuk memenuhi berbagai kebutuhan desa.
"Ini yang dikatakan dana desa ada di rekening kas desa dan kita harap ini dipakai semaksimal mungkin untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa, sesuai kebutuhan desa," kata Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara di Jakarta, Rabu (29/9/2021), dikutip dari Antara.
Baca Juga:
Hakim Konstitusi Dr Daniel Yusmic Foekh SH M.Hum berikan ceramah Hukum
Ia mengatakan bahwa pada tahun 2021 pemerintah meminta setidaknya 8 persen dari dana desa di setiap desa digunakan untuk menangani Covid-19. Pada tahun 2021 ini, pemerintah menganggarkan dana desa sebesar Rp72 triliun.
Staf Ahli Bidang Jasa Keuangan dan Pasar Modal Kementerian Keuangan Suminto mengatakan bahwa besaran dana desa terus meningkat setiap tahun.
Pada 2015, pemerintah baru menyalurkan dana desa sebesar Rp20,7 triliun. Jumlah anggara dana desa pun jauh meningkat menjadi Rp68 triliun untuk sekitar 74 ribu desa pada tahun 2022 yang akan datang.
Baca Juga:
Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin Milik Takim CS Seakan akan Kebal Hukum
"Sehingga rata-rata dana desa yang diterima setiap desa meningkat lebih dari tiga kali. Di 2015 rata-rata per desa menerima sekitar Rp280 juta, di 2021 sudah mencapai Rp960 juta," ucap Suminto dalam kesempatan yang sama.
Suminto berharap dana desa efektif membangun dan mengurangi kemiskinan di desa yang pada Maret 2021 mencapai 13,20 persen berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS).
"Dana desa diharapkan dapat menyelesaikan masalah ini dan pembangunan manusia lain termasuk pembangunan infrastruktur dasar desa," imbuhnya.