WahanaNews.co
| Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus)
Polda Sumut menggerebek tempat pelayanan rapid test antigen di Lantai Mezzanine,
Bandara Kualanamu (KNIA), Deliserdang, Selasa (27/4/2021).
Penggerebekan
dilakukan lantaran pelayanan antigen di bandara tersebut menyalahi aturan,
karena diduga memakai alat kesehatan bekas.
Baca Juga:
Polisi Amankan Pria Asal Kudus yang Jual Ginjal ke India Rp 175 Juta
Rapid
test antigen merupakan salah satu metoda mendeteksi virus Corona (Covid-19).
Plt
Executive General Manager (EGM) Kantor Cabang Bandar Udara Internasional
Kualanamu, Agoes Soepriyanto, membenarkan penggeledahan yang dilakukan Polda
Sumut di lokasi pelayanan Rapid Test Antigen.
"Benar,
informasi lebih lanjut terkait pemeriksaan oleh Polda Sumut di lokasi pelayanan
antigen akan kami sampaikan lebih lanjut nanti," kata Agoes, Rabu (28/4/2021).
Baca Juga:
Tragedi Wanita Jatuh hingga Tewas di Lift Kualanamu, Ini Penjelasan Angkasa Pura
Dari
penggerebekan itu, petugas mengamankan lima orang pegawai, di antaranya petugas
kasir hingga analis.
Mereka
tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polda Sumut.
Selain
itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Garis polisi pun telah dipasang
di lokasi.