WahanaNews.co, Deli Serdang - Seorang pria asal Kudus, Jawa Tengah, yang diidentifikasi sebagai RA (25), telah diamankan oleh polisi karena berencana menjual ginjalnya dengan harga Rp 175 juta.
Penangkapan terjadi di Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara, pada Selasa (5/12/2023), ketika RA hendak terbang ke India.
Baca Juga:
Keluarga Korban Serangan Prajurit TNI di Deli Serdang Tuntut Keadilan
Selain RA, seorang pria bernama Mulyaji, yang diduga sebagai penghubung dalam kasus perdagangan organ tubuh, juga ditangkap.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Sumaryono, mengungkapkan bahwa RA awalnya mengikuti akun media sosial yang menawarkan jual beli ginjal.
Di dalam akun tersebut, terdapat calon pembeli dan koordinator yang diduga berada di India. RA menyatakan kesediaannya untuk menjual ginjalnya.
Baca Juga:
33 Prajurit TNI Terlibat Penyerangan di Desa Selamat, Panglima Kodam I Sampaikan Rasa Duka Mendalam
Selanjutnya, RA diminta untuk memeriksa kondisi ginjalnya di laboratorium, dan hasil pemeriksaan menyatakan bahwa ginjalnya dalam keadaan sehat.
Transaksi kemudian diatur oleh koordinator dengan inisial EC, yang menetapkan harga sebesar Rp 175 juta. Meskipun demikian, RA baru menerima uang sebesar Rp 10 juta dari jumlah tersebut.
RA kemudian diminta untuk pergi ke India bersama dengan Mulyaji. Pengambilan ginjal diduga akan dilakukan di India.