WAHANANEWS.CO, Jakarta - Sebanyak ratusan warga RW 013 Kelurahan Pondok Kelapa, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur (Jaktim), membongkar paksa pagar seng yang menutup lahan Tempat Pembuangan Sampah Sementara (TPS), yang telah lama digunakan warga namun kini diklaim sebagai milik pihak lain.
"Lahan ini sudah dipakai warga sebagai TPS lebih dari 30 tahun. Tapi kembali dipagari oleh pihak yang mengaku sebagai pemilik. Ini yang kedua kali," kata warga RW 013 Pondok Kelapa Siswo Harsono di Jakarta Timur, Minggu (21/12/2025) melansir Antara.
Baca Juga:
Sambil Menunggu Proyek PSEL, Pemkot Tangsel Siapkan MRF di TPA Cipeucang
Aksi pembongkaran paksa tersebut dipicu oleh kekecewaan warga karena tidak lagi dapat membuang sampah di TPS yang selama puluhan tahun digunakan bersama.
Lokasi TPS itu dipagari oleh pihak yang mengklaim sebagai pemilik sah lahan, sehingga aktivitas pembuangan sampah warga terhenti.
Siswo menjelaskan, persoalan pemagaran lahan TPS tersebut sebenarnya sudah terjadi sejak lama dan kini terulang untuk kedua kalinya.
Baca Juga:
Sudin LH Jakbar Gerebek Sampah di Rusun Pesakih Duri Kosambi Cengkareng
Menurut dia, pemagaran tersebut membuat sampah warga menumpuk dan menimbulkan gangguan kebersihan lingkungan.
Para warga bersama pengurus RW dan para tokoh masyarakat sempat mencoba bernegosiasi agar pagar dibongkar sebagian, tetapi ditolak pihak pemilik.
"Warga sudah berusaha negosiasi supaya dibongkar sendiri oleh pihak pemilik, tapi mereka menolak. Dijanjikan musyawarah besok, sementara sampah tidak bisa ditunda," ujarnya.
Siswo menambahkan, kelurahan juga sempat menawarkan alternatif TPS lain. Namun, warga menilai kapasitas lokasi tersebut tidak memadai untuk menampung sampah warga RW 013 yang jumlahnya cukup banyak.
"Harapan warga, TPS ini tetap bisa berfungsi. Soal kepemilikan dan proses hukum silakan berjalan, karena kami dengar juga sedang ada proses di Pemda untuk pembelian lahan ini," ucap Siswo.
Sementara itu, kuasa hukum pemilik lahan, Hanafi, menegaskan tanah seluas sekitar 400 meter persegi tersebut memiliki alas hak yang sah.
Menurut Hanafi, lahan itu dimiliki oleh tiga pihak, yakni sebuah yayasan, serta Irfan, dan Budi.
"Tanah ini ada akta notarisnya. Pemilik melaksanakan haknya dengan memagari lahan," katanya.
Selain itu, Hanafi menyebut, rencana pemindahan TPS sebenarnya sudah dibahas di tingkat kelurahan dan suku dinas, dengan lokasi pengganti di TPS RW 04.
"Kami tidak tahu kenapa warga tetap memaksakan membuang sampah di sini, padahal ini bukan tanah milik mereka," ucap Hanafi.
Terkait pembongkaran pagar, pihak pemilik lahan pun berencana melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian.
"Kami akan melaporkan pengrusakan secara bersama-sama sesuai Pasal 406 KUHP dan pasal lain yang relevan," tegas Hanafi.
Lebih lanjut, Hanafi mengungkapkan, Dinas Lingkungan Hidup (LH) sebelumnya berniat membeli lahan tersebut. Namun, rencana itu batal karena keterbatasan anggaran.
"Kami sudah mengajukan penawaran, tapi dijawab secara lisan bahwa anggaran pembelian dipotong pemerintah pusat," kata Hanafi.
Meski sempat terjadi ketegangan, aksi pembongkaran pagar TPS tersebut berlangsung tertib dan aman dengan pengamanan dari unsur TNI dan Polri sehingga tidak ada laporan bentrokan fisik selama kejadian berlangsung.
[Redaktur: Alpredo Gultom]