WAHANANEWS.CO - Larangan operasional angkutan kota di Jalur Puncak selama libur Natal 2025 dibarengi kompensasi dari pemerintah yang disambut gembira para sopir angkot.
Pembagian kompensasi dilakukan di sejumlah titik, salah satunya di Simpang Gadog, Bogor, pada Sabtu (27/12/2025).
Baca Juga:
Tebang 10 Pohon Demi Videotron, Lapangan Padel Bandung Didenda Rp100 Juta dan Wajib Tanam 1.000 Pohon
Suminta (60), salah satu sopir angkot penerima kompensasi, mengaku dilarang beroperasi selama empat hari demi mendapatkan bantuan tersebut.
“Empat hari yang kemarin, dua hari nanti (dilarang beroperasi). Tahun Baru tanggal 31 sampai tanggal 1,” ujar Suminta kepada wartawan, Sabtu (27/12/2025).
Ia menerima kompensasi sebesar Rp800 ribu dalam bentuk uang tunai.
Baca Juga:
Kematian Mantan Istri Bripda IH Dinilai Janggal, Komisi III DPR Panggil Polda Sumut dan Keluarga Korban
Suminta mengaku senang karena selama larangan operasional berlangsung dirinya tidak memperoleh pemasukan sama sekali.
“Narik juga kan macet begitu, jadi minta bantuan saja,” ucapnya.
Ia berharap para sopir angkot lainnya mematuhi kebijakan pemerintah selama masa libur panjang.