WAHANANEWS.CO - Larangan operasional angkutan kota di Jalur Puncak selama libur Natal 2025 dibarengi kompensasi dari pemerintah yang disambut gembira para sopir angkot.
Pembagian kompensasi dilakukan di sejumlah titik, salah satunya di Simpang Gadog, Bogor, pada Sabtu (27/12/2025).
Baca Juga:
Ramai di Medsos, Status Ayu Aulia di GBN-MI Dijelaskan
Suminta (60), salah satu sopir angkot penerima kompensasi, mengaku dilarang beroperasi selama empat hari demi mendapatkan bantuan tersebut.
“Empat hari yang kemarin, dua hari nanti (dilarang beroperasi). Tahun Baru tanggal 31 sampai tanggal 1,” ujar Suminta kepada wartawan, Sabtu (27/12/2025).
Ia menerima kompensasi sebesar Rp800 ribu dalam bentuk uang tunai.
Baca Juga:
Rumah Nenek Elina Dirobohkan Ormas, Ratusan Warga Surabaya Turun ke Jalan Tuntut Keadilan
Suminta mengaku senang karena selama larangan operasional berlangsung dirinya tidak memperoleh pemasukan sama sekali.
“Narik juga kan macet begitu, jadi minta bantuan saja,” ucapnya.
Ia berharap para sopir angkot lainnya mematuhi kebijakan pemerintah selama masa libur panjang.
“Kalau bisa mah jangan (bandel). Kita ikuti aturan pemerintah,” katanya.
Untuk memperoleh kompensasi tersebut, Suminta mengisi formulir data diri dan identitas sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia juga harus mengantre sekitar satu jam sebelum akhirnya menerima bantuan.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat melarang operasional angkutan kota di sejumlah wilayah selama libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.
Salah satu wilayah yang terdampak kebijakan tersebut adalah Jalan Raya Puncak, Bogor, dengan durasi larangan selama empat hari.
“Jadi penghentian sementara operasional untuk angkutan umum itu tanggal 24-25, kemudian 30-31. Kebijakan penghentian sementara operasional angkutan umum dilakukan selama empat hari,” kata Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor Bayu Ramawanto, Sabtu (20/12/2025).
Bayu menyebutkan selama masa penghentian operasional, pengemudi angkot akan menerima insentif dari pemerintah.
Besaran insentif ditetapkan sebesar Rp200 ribu per hari.
“Besarannya per hari Rp200 ribu, jadi sopir dan pemilik masing-masing Rp200 ribu per hari,” ucap Bayu.
Ia menjelaskan terdapat tiga trayek angkot yang dihentikan operasionalnya, yakni 02A, 02B, dan 02C.
Total angkot yang terdampak kebijakan tersebut mencapai 750 kendaraan.
“Penerimaannya (insentif) melalui transfer, itu nanti diverifikasi oleh KKSU,” ujarnya.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]