“Kalau bisa mah jangan (bandel). Kita ikuti aturan pemerintah,” katanya.
Untuk memperoleh kompensasi tersebut, Suminta mengisi formulir data diri dan identitas sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga:
Tertinggi Sejak 2022, Harga Minyak Nyaris 100 Dolar
Ia juga harus mengantre sekitar satu jam sebelum akhirnya menerima bantuan.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat melarang operasional angkutan kota di sejumlah wilayah selama libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.
Salah satu wilayah yang terdampak kebijakan tersebut adalah Jalan Raya Puncak, Bogor, dengan durasi larangan selama empat hari.
Baca Juga:
BPKN RI Gandeng ALPERKLINAS dan UIN Syarif Hidayatullah Gelar Kuliah Umum Perlindungan Konsumen
“Jadi penghentian sementara operasional untuk angkutan umum itu tanggal 24-25, kemudian 30-31. Kebijakan penghentian sementara operasional angkutan umum dilakukan selama empat hari,” kata Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor Bayu Ramawanto, Sabtu (20/12/2025).
Bayu menyebutkan selama masa penghentian operasional, pengemudi angkot akan menerima insentif dari pemerintah.
Besaran insentif ditetapkan sebesar Rp200 ribu per hari.