WahanaNews.co, Surabaya - Dini Sera Afrianti, yang juga dikenal dengan nama Andini (29), tewas dalam kejadian yang diduga sebagai tindakan kekerasan oleh pacarnya, R.
Dalam peristiwa tragis ini, Dini disebutkan telah mengalami cedera akibat terlindas oleh ban mobil dan bahkan dimasukkan ke dalam bagasi mobil milik R.
Baca Juga:
Sahroni Desak Polisi Usut Temuan PPATK Dugaan Aktivitas Keuangan Ilegal Ivan Sugianto
Melansir detikJatim, kejadian ini berawal dari dugaan tindakan kekerasan yang terjadi pada Rabu (4/10/2023) dini hari di Blackhole KTV Surabaya, tempat Dini dan kekasihnya R, yang merupakan putra seorang anggota DPR RI, berada.
Dimas Yemahura, pengacara keluarga korban, menjelaskan kronologi kejadian sebelum Dini meninggal dunia. Dimas menyatakan bahwa sebelum peristiwa tragis ini terjadi, Dini dan R telah terlibat dalam pertengkaran.
"Ketika R dan Dini datang ke Blackhole KTV, terdapat sedikit pertengkaran di antara mereka. Namun, di Blackhole KTV ini, terjadi penganiayaan atau dugaan penganiayaan berat terhadap Andini, dan pada saat itu, saudari Andini tergeletak di lantai bawah tanah dan aksi kekerasan itu terekam dalam video oleh R," ungkap Dimas pada hari Kamis (5/10/2023).
Baca Juga:
Politikus Partai Nasdem Temui Ivan Sugianto Pelaku Pengintimidasi Anak Sekolah
Dimas juga menyebutkan bahwa korban sempat terluka parah tetapi tidak mendapat pertolongan dari R. Sebaliknya, R malah mengambil video dan tertawa-tawa melihat kondisi Dini.
"Terkapar, namun oleh si terlapor ini, saudara R itu malah divideo, ditertawakan dan dia menyampaikan kepada sekuriti bagian keamanan di basement parkir, dia bilang 'nggak tahu dia kena apa, tiba-tiba tidur di situ'," ungkap Dimas menirukan ucapan R.
Dimas mengatakan saat kondisi korban terkapar, R berniat meninggalkannya begitu saja.
"Dan indikasi dia akan meninggalkan si korban saudara D itu yang terkapar di basement itu, ditinggal pergi," ujar Dimas.
Dimas mengaku hadir saat pihak kepolisian melakukan olah TKP awal dan meminta keterangan beberapa saksi. Dari olah TKP, Dimas mendapati fakta jika korban diduga sempat terlindas ban mobil milik terlapor R.
"Bahkan si korban ini lengannya terinjak, ada bekas ban. Tangan sebelah kanan kalau nggak salah. Ada bekasnya kok," ujar Dimas.
Dimas menyayangkan beberapa tindakan petugas keamanan di lokasi yang tidak segera mengamankan terlapor. Saat itu, R langsung memasukkan korban dalam bagasi mobilnya.
"Bukannya dilakukan penyelamatan awal, preventif untuk menyelamatkan nyawa si korban Dini ini, malah oleh petugas keamanan dibiarkan saudara R ini. Si terlapor ini memasukkan korban dalam bagasi bagian belakang mobilnya," ungkap Dimas.
Dimas mengungkapkan bahwa setelah Dini dimasukkan ke dalam bagasi mobil Innova Reborn milik pelaku, R, pelaku kemudian kembali ke apartemennya. R diketahui merasa panik karena korban telah kehilangan kesadaran.
Kemudian, R turun ke lobi apartemen dan bertemu dengan petugas keamanan, dan ia diberi bantuan oleh manajemen apartemen untuk membawanya ke rumah sakit terdekat.
"Fakta yang kami ketahui adalah saudari Andini, yang telah dibawa oleh R ke Apartemen Orchard, di sana kondisinya semakin memburuk, yang berarti bahwa ia sudah tidak lagi bernapas. Kemudian, saudara R mengambil inisiatif untuk membawanya ke rumah sakit, dan ia menunjukkan kepada petugas keamanan di Orchard," jelas Dimas.
Namun, ketika tiba di rumah sakit, Andini sudah dinyatakan meninggal dunia. Bahkan, waktu kematian Andini sudah mencapai 30 hingga 45 menit sebelum sampai di rumah sakit.
"Tim medis di rumah sakit mengatakan bahwa waktu kematian sudah mencapai 45 atau 30 menit sebelum tiba di rumah sakit. Saya menghitung jaraknya, yaitu dari Blackhole ke (apartemen) Orchard. Bisa jadi bahwa pada saat dimasukkan ke dalam bagasi belakang mobil, tentu saja bukan tempat yang sesuai untuk menempatkan seseorang dalam kondisi yang kritis," bebernya.
Dimas mengatakan R merupakan warga Kota Kefamenanu, Kabupaten Kota Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Menurut Dimas, R adalah anak dari seorang anggota DPR RI dari Nusa Tenggara Timur.
"R ini masih jadi pacar. Atau teman dekat Dini alias Andini. R ini anak salah satu pejabat dewan DPR RI," ungkapnya, dikutip dari TribunJatim.com.
R sudah dilaporkan ke SPKT Mapolrestabes Surabaya atas dugaan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan kematian, dan atau dengan sengaja merampas nyawa orang lain, sesuai Pasal 351 Ayat 3 dan atau Pasal 338 KUHP.
Ia meminta anggota keluarga R juga turut bertanggung jawab atas kasus ini lantaran telah menganiaya korban hingga tewas.
"Meski proses hukum berjalan dan berlanjut kami ingin melihat sifat kenegarawanan sifat tanggung jawab dari seorang pejabat dan keluarganya. Terhadap kepedulian nasib Dini," pungkasnya.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]