WAHANANEWS.CO, Surabaya – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nusron Wahid menyerahkan 2.532 sertipikat tanah wakaf dan tempat ibadah di Masjid Nasional Al Akbar Surabaya, Sabtu (13/12/2025).
Penyerahan sertipikat ini menjadi bagian penting dalam memberikan kepastian hukum bagi tempat-tempat ibadah, gedung-gedung milik lembaga sosial, lembaga pendidikan, dan institusi lainnya yang berdiri di atas tanah wakaf.
Baca Juga:
Menteri Nusron Ungkap Sumber Kekacauan Sertifikat Tanah Ganda
"Ada kepastian hukum dari seluruh bidang tanah yang diatasnya ada gedung baik itu milik institusi, perguruan tinggi, sekolah sekolah, badan-badan wakaf juga dan tentu milik tempat-tempat ibadah," kata Gubernur Khofifah.
Dari 2.532 sertipikat yang diserahkan tersebut rincinya yaitu sertipikat tanah wakaf untuk 2.484 bidang, sertipikat rumah ibadah gereja 24 bidang, sertipikat pura 18 bidang, dan sertipikat vihara 3 bidang.
Selain itu juga dilakukan penyerahan sertipikat hak pakai atas nama Pemerintah Provinsi Jawa Timur sejumlah 69 sertipikat dan sertipikat hak pakai atas nama Pemerintah kabupaten/Kota sejumlah 747 bidang.
Baca Juga:
Jamin Keamanan Pangan, Kemenkes Percepat Sertifikasi Higiene Satuan Layanan Gizi MBG
Di tahun 2025 ini, penerbitan sertipikat baru baik wakaf dan tempat ibadah telah terbit sebanyak 15.321 sertipikat.
Orang nomor satu di Jatim ini menjelaskan bahwa sertipikat bukan sekadar dokumen pertanahan, tetapi instrumen penting untuk menjaga masa depan aset umat, melindungi tanah wakaf dari sengketa, alih fungsi yang tidak tepat, maupun persoalan hukum lainnya.
Dengan sertipikasi ini, masjid, musala, gereja, pura, vihara, klenteng, pondok pesantren, madrasah, dan berbagai fasilitas keagamaan memperoleh kepastian hukum yang kuat.