Rudi mengajak semua tokoh masyarakat Sumba Timur supaya duduk bersama membahas persoalan tersebut.
Dia juga mengajak para anggota DPRD Kabupaten Sumba Timur, Bupati dan Wakil Bupati untuk segera menggunakan hak konstitusionalnya.
Baca Juga:
Cegah Rabies, Gubernur NTT Minta Warga Wajib Vaksinasi Anjing Peliharaan
“Pantau dan mengajak dialog siapa-siapa masyarakat yang tercederai hak-haknya dan status haknya atas tanah," tegas Rudi, yang juga putra berdarah Sumba Timur ini.
Hal tersebut, kata Rudi, supaya tidak terjadi lagi aksi koboi di lapangan dan permasalahan hukum tentang peralihan hak atas tanah demi kemajuan NTT secara umum.
Apa lagi, kata Rudi, hak ulayat telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria, Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pemberian dan Pendaftaran Hak Atas Negara dan Hak Pengolahan.
Baca Juga:
Manfaatkan EBT, Gubernur NTT : Ketersediaan Listrik Bersih Buka Potensi Pengembangan Ekonomi Masyarakat
“Secara pribadi saya mendukung setiap usaha atau kebijakan apapun demi kemajuan NTT sepanjang di jalankan dengan cara-cara yang baik dengan mendengar aspirasi masyarakat," tegas Rudi.
Rudi pun menyarankan kepada Gubernur Viktor supaya memperbaiki tata cara berkomunikasi dengan masyarakat.
Gubernur Viktor, kata Rudi, harus menghormati kearifan lokal dan adat dan budaya di tengah masyarakat.