Insiden tersebut merupakan buntut dari konflik menahun di antara SISKS Pakubuwana XIII Hangabehi dengan adik-adik kandungnya yang tergabung dalam LDA Keraton Surakarta.
Pada tahun 2017, Pakubuwana XIII Hangabehi membentuk bebadan baru tanpa melibatkan seorang pun dari LDA. Pada tahun 2019, LDA menggugat Pakubuwana XIII hingga menghasilkan putusan Mahkamah Agung (MA) atas Perkara Nomor: 13/PEN. PDT/EKS/2023/PN Skt jo Nomor: 87/ Pdt.G/2019/ PN. Skt Jo Nomor: 545/Pdt/2020/ PT. Smg Jo Nomor: 1950 K/Pdt/ 2022.
Baca Juga:
Jokowi Resmikan Proyek Pasar Jongke Surakarta Senilai Rp124 miliar
Dalam amar putusan tersebut, MA menyatakan SISKS Pakubuwana XIII Hangabehi telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menyalahgunakan SK Kemendagri Nomor 430-2933 tahun 2017 tanggal 21 April 2017 tentang Penetapan Status dan Pengelolaan Keraton Surakarta.
Penyalahgunaan tersebut di antaranya membentuk Bebadan (struktur kepengurusan) Keraton Surakarta oleh SISKS Pakubuwana XIII untuk kepentingan dan keuntungan sendiri. Ia juga disebut melakukan penggembokan Kori Kamandungan sehingga menghambat kegiatan penelitian, studi kebudayaan, dan pariwisata di Keraton Surakarta.
Eddy pun menyayangkan adanya insiden tersebut. Ia menyinggung soal Putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan Bebadan (Struktur Organisasi) Keraton Surakarta yang dibentuk SISKS Pakubuwana XIII Hangabehi pada tahun 2017 tidak sah.
Baca Juga:
Wamenparekraf Hadiri Peluncuran Logo dan Maskot Peparnas Ke-17
"Logika hukumnya, kalau yang 2017 itu tidak sah, maka yang sah adalah Bebadan Sinuhun yang 2004," kata Eddy.
"Tapi kita ini orang Jawa kan mencoba mencari harmoni. Ya sudah, ngon ora apa-apa (Bebadan Keraton Surakarta 2017 ikut terlibat tidak apa-apa), yang penting di lapangan bisa berjalan dengan baik. Meskipun pada akhirnya masih terjadi miskomunikasi itu," kata dia.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.