WahanaNews.co | Ibu muda berinisial ZU (19) menjadi korban rudapaksa oleh empat pria yang merupakan teman dari suaminya.
ZU dan suaminya berniat melaporkan ke polisi, namun yang diterima malah kejadian nahas.
Baca Juga:
Kompolnas Apresiasi Kesiapan Polda Riau Hadapi Pilkada Serentak 2024
Bukan diterima dengan baik di kantor polisi, diduga korban dimarahi polisi saat membuat laporan.
Terkait video itu, petugas yang diduga berkata kasar kepada pelapor dipanggil ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Riau.
Video berdurasi dua menit 30 detik tersebut beredar di media sosial pada Rabu (8/12/2021).
Baca Juga:
Soal Kasus Eksekusi Paksa Mobil Konsumen, DPP LPKRI B.A.I Apresiasi Kinerja Polda Riau
Dalam video itu, terlihat korban dimarahi oleh petugas kepolisian saat melapor ke Polsek Tambusai Utara.
Video dalam gambar itu tampak gelap, sebab korban merekam secara sembunyi-sembunyi.
Terdengar suara diduga polisi berkata kasar kepada korban.
"Lain kali kalau ada masalah jangan ke kantor (polisi) lagi ya," kata seorang pria dalam video itu.
Suara dalam video itu hanya beberapa kata yang jelas.
"Ngasih keterangan palsu kalian. Anaku gimana nanti? Terlantar kalian semua. Kau punya anak kan? Udah ditolong ini lho."
"Saya masih punya hati nurani, kalau enggak masuk (penjara) kalian nih. Kalian yang ditolong."
"Janganlah kek gitu, pas datang kayak l***** kau, nangis-nangis kau," kata pria dalam video tersebut.
Lalu, suami korban berinisial S (28) menjawab makian dari pria tersebut.
"Bapak ngancam-ngancam awak terus. Polisi ngancam awak terus. Awak diancamnya, awak ini korban," jawab S.
Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, S membenarkan kejadian yang menimpa istrinya.
"Ya benar, kejadian itu pada 21 November 2011 jam 19.15. Video itu inisiatif saya sama istri merekamnya," kata S kepada wartawan, Rabu (8/12/2021).
Dijelaskannya, pihak kepolisian meminta dia dan istrinya untuk menandatangani surat perdamaian.
Namun, lanjutnya, ia dan sang istri tak bersedia memberikan tanda tangan.
"Mereka (polisi) minta ditandatangani surat perdamaian, tapi kami besok-besok saja. Mungkin di situ mereka marah sama kami," terangnya.
S menyebut, surat perdamaian itu diketik oleh petugas kepolisian dan tidak ada paksaan untuk menandatanginya.
Namun, S dan istrinya bersikeras tak mau damai dengan pelaku.
"Saya pun pulang dengan alasan disuruh pulang sama keluarga dan saya bilang Polsek balik ke besoknya, tapi kami tidak datang. Itulah mungkin mereka marah," paparnya.
Lalu, pada malam harinya, anggota Polsek Tambusai Utara datang ke rumahnya.
"Kanit Reskrim datang sama anggotanya, di situlah mereka datang dan sempat marah dan berkata kasar ke kami," katanya.
"Anggotanya Kanit bilang l*****. Kami tetap tidak akan mau tanda tangan surat damai itu. Kami pun tak tahu kenapa disuruh damai," ungkapnya.
Penjelasan Polisi
Terkait viralnya video tersebut, Kapolsek Tambusai Utara, Iptu Raja Napitupulu, angkat bicara.
Raja mengaku sudah mendapat dan melihat video tersebut.
Saat ini, lanjut dia, pihaknya masih melakukan penyelidikan.
"Saya sudah melihat video itu, cuma suaranya samar-samar, kadang jelas kadang tidak apa yang diucapkan," katanya.
"Tapi, soal video itu kita selidiki dulu, dan sudah kita laporkan juga sama pimpinan," terang Raja saat dikonfirmasi wartawan melalui sambungan telepon, Rabu (8/12/2021).
Raja menyebut, petugas yang diduga berkata kasar terhadap pelapor sudah dipanggil ke Propam Polda Riau.
"Yang bersangkutan sudah dipanggil ke Polda. Yang pasti anggota Polsek (Tambusai Utara). Selengkapnya tinggal pimpinan lagi yang apakan nanti," jelasnya.
Selain itu, pihaknya juga membantah soal pengakuan korban soal surat perdamaian.
Raja menuturkan, tidak pernah memaksa korban untuk berdamai dengan terlapor.
"Manalah mungkin kita suruh berdamai. Enggak betul itu, lagi pula korban dan terlapor tidak berdamai," jelasnya.
Diceritakan Raja, peristiwa itu bermula saat korban ZU melapor ke Polsek Tambusai Utara pada 2 Oktober lalu.
Saat membuat laporan, korban mengaku dirudapaksa oleh satu orang.
"Waktu itu yang dilaporkan hanya satu pelaku. Saat itu korban melapor ada RT, dan masyarakat termasuk abang tersangka datang juga," katanya.
"Karena malam itu tersangka masuk ke rumah korban," ungkapnya.
Mendapat laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan.
Hasilnya, polisi menangkap pelaku berinisial AR.
Setelah itu, berkas perkara dilimpahkan ke kejaksaan, namun dikembalikan untuk dilengkapi.
Pihaknya lalu kembali melakukan pemeriksaan terhadap korban dan mengaku telah dirudapaksa empat orang.
"Kita periksa lagi korban, nah disitulah muncul tiga nama lagi (terduga pelaku pemerkosa ZU)," katanya.
"Jadi dia melaporkan empat (pelaku), terus kita buat satu, bukan gitu. Mana mungkin kita melakukan seperti itu," tegasnya.
Ditambahkan Raja, korban sudah membuat laporan di Polres Rohul. [qnt]