"Tapi, soal video itu kita selidiki dulu, dan sudah kita laporkan juga sama pimpinan," terang Raja saat dikonfirmasi wartawan melalui sambungan telepon, Rabu (8/12/2021).
Raja menyebut, petugas yang diduga berkata kasar terhadap pelapor sudah dipanggil ke Propam Polda Riau.
Baca Juga:
Kompolnas Apresiasi Kesiapan Polda Riau Hadapi Pilkada Serentak 2024
"Yang bersangkutan sudah dipanggil ke Polda. Yang pasti anggota Polsek (Tambusai Utara). Selengkapnya tinggal pimpinan lagi yang apakan nanti," jelasnya.
Selain itu, pihaknya juga membantah soal pengakuan korban soal surat perdamaian.
Raja menuturkan, tidak pernah memaksa korban untuk berdamai dengan terlapor.
Baca Juga:
Soal Kasus Eksekusi Paksa Mobil Konsumen, DPP LPKRI B.A.I Apresiasi Kinerja Polda Riau
"Manalah mungkin kita suruh berdamai. Enggak betul itu, lagi pula korban dan terlapor tidak berdamai," jelasnya.
Diceritakan Raja, peristiwa itu bermula saat korban ZU melapor ke Polsek Tambusai Utara pada 2 Oktober lalu.
Saat membuat laporan, korban mengaku dirudapaksa oleh satu orang.