WahanaNews.co | Masyarakat Kota Palembang sejak awal Oktober 2022 tidak bisa lagi mengubah data pada e-KTP, pasalnya Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil ( Disdukcapil ) Palembang tidak lagi mencetak Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau e-KTP.
"Untuk warga Palembang yang datanya berubah atau blanko e-KTP hilang, kami sudah tidak bisa melakukan pencetakan lagi," ujar Kepala Disdukcapil Palembang, Dewi Isnaini, Kamis (27/10/2022).
Baca Juga:
Bobi Candra, Bos Tambang Ilegal dengan Kerugian Negara Rp 556 Miliar, Dibekuk di Jakarta
Dijelaskannya, bagi masyarakat yang ingin mengubah data maupun mengurus kehilangan e-KTP, bakal dirujuk Disdukcapil Palembang melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital yang diunduh dari ponsel pintar.
"Sesuai implementasi Permendagri Nomor 72 tahun 2022 mengenai Pembuatan KTP Digital. Jadi kalau cetak ulang karena hilang, perubahan data, pendidikan, status perkawinan, status pendidikan, dan lain-lain, pelayanan lewat aplikasi," jelasnya.
Menurutnya, dalam aplikasi Identitas Kependudukan Digital terdapat berbagai fitur layanan kependudukan mulai dari data keluarga, KTP, KK, serta fasilitas pindai.
Baca Juga:
Bank Indonesia Sebut Uang Pecahan Rp10 Ribu Tahun Emisi 2005 Tidak Berlaku Lagi
Termasuk tanda tangan elektronik, pelayanan kependudukan, dan pengubahan PIN. Sehingga, bagi masyarakat yang ingin mengganti data, Disdukcapil Palembang memberikan opsi dengan Surat Keterangan Kependudukan pengganti.
"Ini dilakukan untuk membantu Pemkot menghemat pencetakan identitas diri menggunakan blanko karena jumlahnya terbatas," jelasnya
Meski Disdukcapil Palembang tidak menerima pencetakan ulang e-KTP, namun bagi warga yang belum memiliki e-KTP atau belum melakukan perekaman, bisa mendapatkan blanko KTP elektronik.
"Yang baru pertama kali perekaman berhak menerima e-KTP. Selain dari ini tidak bisa mendapatkannya dan dirujuk pakai KTP digital," jelasnya. [Tio]