WahanaNews.co | Warga yang ingin mengikuti program Jakhabitat atau program rumah susun sederhana sewa (rusunawa) diwajibkan memiliki KTP DKI Jakarta.
Hal ini dilontarkan oleh Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) DKI Jakarta Sarjoko.
Baca Juga:
Rusun Marunda Jakarta Utara Catat Tunggakan Sewa Terbanyak, Warga Ungkap Alasan
"Jadi syarat pertama adalah warga DKI Jakarta memiliki KTP elektronik," kata Sarjoko, Kamis (18/8/2022).
Kemudian, berikutnya pemohon sudah berkeluarga mengingat rusunawa dari Pemprov DKI Jakarta ini memang diperuntukkan bagi satu keluarga.
"Namun, bagi yang lajang masih terbuka kemungkinan. Yang belum berkeluarga bisa mengakses di Rusunawa Bebek. Di sana tersedia khusus untuk lajang," ucap Sarjoko.
Baca Juga:
Pemprov Jakarta Kaji Batas Tinggal di Rusunawa, Warga Pasar Rumput Menolak
Syarat ketiga, adalah belum memiliki rumah tinggal. Dan syarat terakhir atau keempat, pemohon merupakan masyarakat yang berpenghasilan di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP).
Untuk sewa per unit rusunawa ini, kata Sarjoko, nantinya per bulan masyarakat penyewa akan membayar biaya sebesar Rp 765 ribu untuk warga umum.
Sementara untuk warga terprogram atau terdampak penataan kota, hingga bencana hanya akan dikenai biaya sewa sebesar Rp 505 ribu.