WahanaNews.co | Warga yang ingin mengikuti program Jakhabitat atau program rumah susun sederhana sewa (rusunawa) diwajibkan memiliki KTP DKI Jakarta.
Hal ini dilontarkan oleh Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) DKI Jakarta Sarjoko.
Baca Juga:
Anies-Cak Imin Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran dengan Riang Gembira
"Jadi syarat pertama adalah warga DKI Jakarta memiliki KTP elektronik," kata Sarjoko, Kamis (18/8/2022).
Kemudian, berikutnya pemohon sudah berkeluarga mengingat rusunawa dari Pemprov DKI Jakarta ini memang diperuntukkan bagi satu keluarga.
"Namun, bagi yang lajang masih terbuka kemungkinan. Yang belum berkeluarga bisa mengakses di Rusunawa Bebek. Di sana tersedia khusus untuk lajang," ucap Sarjoko.
Baca Juga:
MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024, Sejumlah Tokoh Beri Imbauan Kepada Masyarakat
Syarat ketiga, adalah belum memiliki rumah tinggal. Dan syarat terakhir atau keempat, pemohon merupakan masyarakat yang berpenghasilan di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP).
Untuk sewa per unit rusunawa ini, kata Sarjoko, nantinya per bulan masyarakat penyewa akan membayar biaya sebesar Rp 765 ribu untuk warga umum.
Sementara untuk warga terprogram atau terdampak penataan kota, hingga bencana hanya akan dikenai biaya sewa sebesar Rp 505 ribu.