WahanaNews.co | Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyebutkan syarat bagi Warga Negara Asing (WNA) untuk mendapatkan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (eKTP) di Indonesia tidaklah mudah.
Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan ada syarat ketat yang harus dipenuhi para WNA.
Baca Juga:
Cara Cek KK Melalui Online di Disdukcapil, Whatsapp dan Medsos
Dia mengatakan WNA yang punya Kartu Izin Tinggal Tetap (Kitap) diberikan e-KTP merujuk UU No 23 Tahun 2006 jo UU No 24 Tahun 2013 tentang Adminduk.
"Jadi syaratnya sangat ketat, harus punya KITAP yang diterbitkan oleh Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM baru diterbitkan KTP-el oleh Dinas Dukcapil," kata Dirjen Zudan melalui keterangannya, Selasa (31/5/2021).
Zudan juga mengungkap ada 13 ribu WNA yang mengurus e-KTP. Dia menegaskan jumlah WNA yang mengurus e-KTP tak sampai jutaan.
Baca Juga:
Dinas Kependudukan Jakarta Selatan Usulkan Penonaktifan 8.112 NIK ke Kemendagri
"Saya sebagai penanggung jawab akhir pelayanan Adminduk melihat dalam database Dukcapil Kemendagri saat ini terdapat kurang lebih 13.056 WNA yang sudah mengurus KTP-el. Jadi jumlahnya tidak sampai jutaan," tegasnya.
Dia menjelaskan ada 10 negara asal WNA yang paling banyak punya e-KTP.
Yakni Korea Selatan, Jepang, Australia, Belanda, China, Amerika Serikat, Inggris, India, Jerman, dan Malaysia.