Hal ini bisa dilakukan sejauh ada informasi yang disampaikan oleh keluarga atau pasangan-pasangan nikah baru tersebut, ketus dia.
"Setelah mendapatkan informasi, kami pasti akan minta lengkapi berkas, sehingga pada saat hari pernikahan, mereka akan mendapatkan hak sebagai Warga Negara berupa Dokumen Kependudukan setelah menjadi KK baru.
Baca Juga:
Disdukcapil Kabupaten Solok Tingkatkan Pelayanan Administrasi Kependudukan
Terhadap waktu pelayanan Dus Reo mengatakan, pihaknya tidak membatasi waktu pelayanan meski jam pelayanan sudah selesai.
Karena menurut dia, pada prinsipnya dalam memberikan pelayanan Administrasi Kependudukan ini harus dipastikan bahwa setiap masyarakat yang datang, saat pulang harus membawa berkas atau minimal bisa tersenyum meski tidak membawa berkas saat mereka pulang. [Tio]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.