WahanaNews.co | Terkait larangan membawa hewan peliharaan saat Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau car free day (CFD) di sepanjang Jalan Sudirman - MH Thamrin, Jakarta, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta kembali menggelar rapat.
Larangan membawa hewan peliharaan tersebut menuai polemik dari beberapa kalangan.
Baca Juga:
Polda Gorontalo Terapkan Aturan Penggunaan Sepeda Listrik secara Luas
"Ya terkait hewan di CFD, hari ini dilakukan rapat," kata Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo kepada wartawan, Selasa, 1 November 2022.
Syafrin menyebutkan, nantinya hasil dari rapat ini akan menjadi rekomendasi Dishub DKI terkait ketentuan di CFD.
"Hari ini dirapatkan bagaimana rekomendasinya nanti akan kita tindaklanjuti," ujarnya.
Baca Juga:
Masyarakat Antusias! PLN Maluku-Malut Helat Senam Sehat di CFD
Lebih lanjut, ia menjelaskan, aturan larangan membawa hewan peliharaan di CFD ini merupakan persetujuan dari tim kerja HBKB.
Adapun tim tersebut terdiri dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama pihak terkait lainnya.
"Tentu kebijakan itu terkait dengan rekomendasi tim kerja HBKB seluruh stakeholder yang ada di sana," katanya.