WahanaNews.co | Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta meniadakan ketentuan ganjil genap di 13 ruas jalan di Ibu Kota saat libur Lebaran 29 April hingga 8 Mei 2022.
"Tidak diberlakukan ganjil genap mulai 29 April, saat libur nasional, kemudian cuti bersama," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo di Jakarta, Senin 25 April 2022.
Baca Juga:
Pemerintah Gelontorkan Rp 868 Miliar untuk Pembiayaan 209 Kilometer Jalan di Sumut
Dinas Perhubungan DKI sudah menerbitkan surat keputusan 218 tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Ganjil Genap.
Pada ketentuan ketiga huruf b disebutkan ganjil genap tidak berlaku pada Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
"Otomatis pada 9 Mei, ada pengaturan baru lagi karena sudah mulai masuk kerja," katanya.
Baca Juga:
Kasus Korupsi Pengadaan Jalan Kaltim, KPK Sita Uang Rp525 Juta
Sebelumnya, ada 13 ruas jalan yang menerapkan ganjil genap di Jakarta yakni:
1) Jalan M.H. Thamrin;
2) Jalan Jenderal Sudirman;