WahanaNews.co | Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta meniadakan ketentuan ganjil genap di 13 ruas jalan di Ibu Kota saat libur Lebaran 29 April hingga 8 Mei 2022.
"Tidak diberlakukan ganjil genap mulai 29 April, saat libur nasional, kemudian cuti bersama," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo di Jakarta, Senin 25 April 2022.
Baca Juga:
Kementerian PU Pastikan Ruas Jalan Lintas Timur Sumatera Dapat Dilalui
Dinas Perhubungan DKI sudah menerbitkan surat keputusan 218 tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Ganjil Genap.
Pada ketentuan ketiga huruf b disebutkan ganjil genap tidak berlaku pada Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
"Otomatis pada 9 Mei, ada pengaturan baru lagi karena sudah mulai masuk kerja," katanya.
Baca Juga:
Pemprov Jatim Bangun Jalan Menuju Pasar Induk Agrobis Jemundo Sidoarjo
Sebelumnya, ada 13 ruas jalan yang menerapkan ganjil genap di Jakarta yakni:
1) Jalan M.H. Thamrin;
2) Jalan Jenderal Sudirman;