“Pasien disimpulkan gangguan jiwa oleh masyarakat yang membawa. Hasil analisis kesehatan jiwanya di rumah sakit ini tidak ditemukan gangguan jiwa, mungkin karena agak linglung, ngomongnya sesekali pindah-pindah tema,” ujar Wakil Direktur Bidang Pelayanan RSUCM, dr. Mukti.
Operasi berjalan lancar dan bayi laki-laki seberat 2,8 kilogram lahir dalam kondisi sehat. Pihak rumah sakit kemudian menghubungi Kepala Dinas Sosial Kota Lhokseumawe, Muslem, yang menyatakan akan membantu pengurusan dokumen kependudukan ibu tersebut agar bisa memanfaatkan layanan BPJS Kesehatan.
Baca Juga:
Bobby Nasution Bantah Sumut Rebut Pulau dari Aceh
“Akhirnya, kebijakan Direktur RSUCM Aceh Utara, dr. Syarifah Rohaya Sp.M memastikan layanan tetap harus diberikan. Atas nama prinsip kemanusiaan, seluruhnya 100 persen ini sedekah dari rumah sakit untuk ODGJ,” kata Mukti.
Ia menambahkan bahwa hingga kini belum ada skema pembiayaan BPJS untuk kasus serupa.
“BPJS Kesehatan belum memiliki regulasi untuk kasus-kasus tertentu seperti ODGJ itu. Jadi praktis tidak bisa kami klaim dengan layanan BPJS Kesehatan,” tambahnya.
Baca Juga:
Dituduh Bunuh Sales dan Buang Jasad, Prajurit TNI Dituntut Seumur Hidup
Direktur RSUCM Aceh Utara, dr. Syarifah Rohaya, menegaskan rumah sakit tidak boleh menolak pasien dalam kondisi apa pun. “Tangani dulu, soal administrasi nanti bisa dilengkapi berikutnya. Apalagi, ini kasus ODGJ, atas nama kemanusiaan kita tangani layaknya pasien lainnya,” ujarnya.
Ia berharap BPJS Kesehatan menyusun regulasi khusus agar kasus-kasus seperti ini dapat terlayani secara resmi.
“Ke depan, kasus-kasus seperti ini bukan tidak mungkin terjadi juga di daerah lain. Untuk itu, perlu BPJS Kesehatan membuat regulasi khusus tentang kasus sejenis ini,” katanya.