WahanaNews.co | Tim gabungan dari Unit 3 Subdit IV/Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara menyita puluhan satwa liar dilindungi yang akan diperdagangkan.
Bersama dengan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA), Ditreskrimsus melakukan penyitaan tersebut dari rumah seorang warga. Berawal dari adanya informasi yang disampaikan masyarakat.
Baca Juga:
PLN UP3 Jambi Rayakan Hari Listrik Nasional ke-79 dan Hari Sumpah Pemuda ke-96 Sebagai Wujud Komitmen Pembangunan Masa Depan
"Bermula dari adanya informasi yang disampaikan masyarakat tentang seseorang yang memiliki beberapa satwa liar dilindungi di kediamannya di Jalan Jamin Ginting Kompleks Griya Ladang Bambu No. C03, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan," kata Kepala BBKSDA Sumut, Irzal Azhar, Selasa (1/2).
Laporan itu, kata Irzal, kemudian ditindaklanjuti dengan menyambangi lokasi pada Minggu 16 Januari 2022.
Di sana tim gabungan menemukan beberapa jenis satwa liar dilindungi seperti dua ekor emys (kura-kura kaki gajah) atau baning coklat (Manouria emys), tiga ekor sanca hijau (Morelia viridis) dan seekor buaya sinyulong (Tomistoma schelegelli).
Baca Juga:
Menyambut hari jadi humas Polri Ke -73, Polres Binjai giat Donor darah serentak
"Kemudian pemilik satwa berinisial ARR beserta barang bukti satwa yang dilindungi diamankan oleh petugas. Satwa-satwa ini rencananya akan diperdagangkan oleh tersangka," ujar Irzal.
Dalam pengembangan kasus, ARR mengaku temannya berinisial MA menitipkan satwa dilindungi jenis buaya muara (Crocodylus porosus) sebanyak 20 ekor, beberapa hari yang lalu. Namun MA kemudian mengambil kembali buaya tersebut pada hari itu juga, Minggu (16/1).
"Setelah mendapat informasi, petugas segera memburu dan menyambangi tempat kost MA di Jalan Abadi Gang Budi, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal," urainya.