MA mengaku kepada petugas memiliki 20 ekor buaya muara dan saat itu sedang dalam perjalanan menuju Bandar Lampung untuk diperdagangkan. Satwa tersebut dibawa dengan menggunakan bus angkutan Pelangi.
"Mengetahui bus sedang dalam perjalanan menuju Kota Kisaran, petugas berkoordinasi dengan Polsek Simpang Empat Polres Asahan untuk mencegat bus dan mengamankan satwa tersebut. Selanjutnya buaya muara beserta dengan pemiliknya MA, diamankan petugas ke Mapolda Sumatra Utara," terangnya.
Baca Juga:
Kasus Penggelapan Belasan Mobil Rental Terungkap di Langkat Sumatera Utara
Mengingat satwa-satwa yang dilindungi tersebut semuanya dalam keadaan hidup, Polda Sumut kemudian menitipkan seluruh satwa kepada petugas BBKSDA.
Sedangkan ARR dan MA sampai saat ini menjalani proses pemeriksaan oleh penyidik Polda Sumut.
"BBKSDA Sumut mengevakuasi satwa-satwa tersebut dan menitip rawatnya masing-masing 20 individu buaya muara dan satu individu buaya sinyulong ke Lembaga Konservasi PT PAL, tiga individu sanca hijau kepada Lembaga Konservasi PT. Galata Lestarindo dan dua individu baning coklat ke Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Sibolangit.," jelasnya.
Baca Juga:
Polres Toba Perlihatkan Foto DPO Kasus Dugaan Penculikan Kadis PUTR Toba Sofian Sitorus
"Semua satwa yang diamankan petugas merupakan satwa liar yang dilindungi undang-undang berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, serta Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi," terangnya.
Dalam Pasal 21 ayat 2 huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya menyebutkan setiap orang dilarang untuk memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian satwa tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia.
"Terhadap yang dengan sengaja melakukan pelanggaran ketentuan tersebut, menurut Pasal 40 ayat 2 diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta," tegasnya. [bay]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.