WahanaNews.co, Jakarta – Terkait dugaan adanya mark-up harga pengadaan pompa mobile 500 LPS tahun anggaran 2023 di Unit Pengelola Teknis Peralatan dan Perbekalan (UPT Alkal) Dinas Sumber Daya Air (SDA) Provinsi Jakarta, kepala UPT Alkal Yoserizal memilih diam tak bergeming.
Sejumlah pemerhati anti korupsi dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) mengatakan, anggaran pengadaan pompa mobile 500 LPS tahun 2023 diduga terjadi pemahalan harga atau mark-up.
Baca Juga:
OTT Kalsel, Penyidik KPK Sita Uang Rp12 Miliar
Pengadaan itu ada di Suku Dinas SDA Jakarta Timur, pompa mobile 500 LPS tahun 2023 sebanyak 10 unit dengan nilai pagu Rp29.144.382.000 dengan harga per unit Rp2.914.438.200.
Sementara pengadaan pompa mobile 500 LPS diperuntukan untuk penanggulangan banjir di Suku Dinas SDA Jakarta Selatan sebanyak 5 unit dengan pagu anggaran Rp14.572.191.000 dengan harga per unit Rp2.919.438.200.
Di Suku Dinas SDA Jakarta Barat pengadaan pompa mobile 500 LPS sebanyak 3 unit dengan pagu Rp8.743.314.600 dengan harga per unit Rp2.919.438.200.
Baca Juga:
Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Ditetapkan KPK Jadi Tersangka Korupsi
Spesifikasi pompa mobile semuanya kapasitas 400 s/d 550 liter/detik.
Dibeberkannya sumber, harga per unit pompa mobile 500 LPS di e-katalog LKPP dengan spesifikasi yang ditetapkan UPT Alkal Dinas SDA Jakarta ada yang menjual dan menawarkan harga di bawah Rp2 miliar per unit.
“Ada dugaan pengadaan pompa mobile 500 LPS tahun 2023 terjadi penggelembungan harga dan layak di periksa penegak hukum. Pengadaan tersebut dilakukan melalui e-purchasing,” terang sumber, Selasa (14/5/2024) lalu.