WahanaNews.co | Kepolisian Resor (Polres) Malang, lakukan penyelidikan soal kasus penganiayaan yang menimpa salah satu santri di salah satu pondok pesantren yang ada di wilayah Kabupaten Malang, Jawa Timur.
Penganiayaan diduga dilakukan oleh sejumlah rekannya sesama santri.
Baca Juga:
Cekcok soal Warisan, Adik Bakar Kakak Sendiri Saat Sedang Salat hingga Tewas
Kasat Reskrim Polres Malang Iptu Wahyu Rizki Saputro mengatakan, pihaknya telah menerima laporan atas peristiwa penganiayaan yang menimpa seorang santri berinisial MF yang berusia 16 tahun.
"Terkait perkara tersebut, kami sudah menerima laporan," ucap Wahyu di Kabupaten Malang, Sabtu (17/12).
Wahyu menjelaskan, Polres Malang juga telah meminta keterangan kepada pihak pelapor yang merupakan ayah korban, dan juga korban MF terkait peristiwa penganiayaan yang terjadi pada Jumat (16/12).
Baca Juga:
Inspektorat dan Diskominfo Malang Raya Gandeng PWI Sosialisasikan Pencegahan Antikorupsi
Pihak kepolisian masih menunggu hasil visum yang sudah dilakukan oleh korban.
Dalam waktu dekat, penyidik akan meminta keterangan kepada pihak pesantren terkait peristiwa yang menimpa warga Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, Jawa Timur tersebut.
"Pelapor dan korban sudah kami mintai keterangan, saat ini masih menunggu hasil visum. Rencananya, kami akan memanggil pihak dari pesantren," katanya.
Berdasarkan informasi dari korban, ia dituduh mencuri uang oleh sejumlah rekannya yang berujung pada aksi penganiayaan.
Menurut keterangan korban, ada sekitar puluhan santri lain yang melakukan penganiayaan.
Kronologi kejadian tersebut terjadi pada Jumat (16/12) sekitar pukul 00.00 WIB, di mana korban dipanggil oleh sejumlah rekannya.
Setelah dipanggil oleh rekannya tersebut, korban diminta untuk mengakui perbuatan pencurian sejumlah uang tersebut.
Namun, karena korban tidak melakukan pencurian uang itu, sejumlah rekan-rekannya melakukan penganiayaan kepada korban. Korban dianiaya secara bergiliran hingga kurang lebih pukul 04.00 WIB.
Akibat dianiaya tersebut, korban yang mengalami sejumlah luka itu kemudian pulang ke rumahnya di wilayah Kecamatan Dau, Kabupaten Malang.
Orang tua korban yang mengetahui penganiayaan tersebut, kemudian melakukan visum dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Malang. [rgo]