WahanaNews.co | Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Sumut) tengah
memburu buronan atas nama Syafaruddin Harahap, yang menjabat sebagai Ketua DPC PDIP Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta).
Syafaruddin masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)
Kejaksaan.
Baca Juga:
Melalui Pembentukan MPA, INALUM Perkuat Kesiap siagaan Karhutla di Kawasan Danau Toba
Kejari Paluta mendatangi kediaman
politikus PDI Perjuangan itu untuk melakukan eksekusi terhadap putusan dari
Mahkamah Agung terkait kasus penggelapan, dan harus menjalani hukuman selama 2
tahun penjara.
Namun, Syafaruddin tidak berada di
rumahnya.
"Jadi, Kejari
Paluta pada hari Senin, 21 Desember 2020, mendatangi rumah terpidana atas nama Syafaruddin Harahap yang
juga mantan anggota DPRD Paluta. Di mana kedatangan tim kejari untuk
melaksanakan putusan Mahkamah Agung RI tahun 2019 yang menghukum terdakwa 2
tahun penjara," kata Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Sumut,
Sumanggar Siagian, Selasa (22/12/2020).
Baca Juga:
Ketua Tani Gambus : Kami Berjuang Dengan LRR Indonesia, DPD RI dan Bupati Batu Bara
Sumanggar mengatakan, di rumah hanya
ditemukan istri Syafaruddin dan menyebutkan suaminya sedang berada di Kota Medan.
"Alasan istrinya sedang berobat
di rumah sakit di Medan," tutur Sumanggar.
Pihak kejaksaan sebelumnya sudah
memberikan surat panggilan terhadap Syafaruddin.
Namun, ia mangkir dan Kejari Paluta
melakukan koordinasi dengan Kejati Sumut untuk mengeluarkan surat pencekalan
keluar negeri terhadap terpidana.
"Kita terbitkan DPO dan
pencekalannya agar yang bersangkutan tidak bisa ke luar kota atau pun ke luar
negeri," kata Sumanggar.
Sumanggar juga mengimbau agar
Syafaruddin segera menyerahkan dirinya ke Kejari Paluta untuk mengikuti proses
hukum yang berlaku.
Bila tidak, pihak kejaksaan terus
memburu hingga dia berhasil diamankan dan dijebloskan ke penjara untuk
menjalani hukuman.
"Tidak ada yang namanya terpidana
yang tidak dieksekusi. Siapa pun dia, apa pun jabatannya tetap kita eksekusi
sesuai undang-undang yang berlaku di Indonesia," sebut Sumanggar.
Sebelumnya, Syafaruddin dijatuhi
hukuman 2 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Padang Sidempuan pada 6 Maret
2019.
Dia dinyatakan telah terbukti secara
sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan surat tanah
seluas 2.500 hektare. [qnt]