WahanaNews.co | Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengancam mencabut izin usaha pabrik apabila berulang kali terbukti limbahnya mencemari lingkungan seperti di Teluk Jakarta.
"Ada tahapannya, tidak langsung pencabutan, ada teguran, terakhir baru sanksi yang paling berat dicabut izinnya," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balai Kota Jakarta, Selasa (9/11/2021).
Baca Juga:
Potensi Rob 2-9 Desember di Utara Jakarta, BMKG: Waspada!
Terkait pencemaran paracetamol di Teluk Jakarta, Riza menjelaskan, aparat hukum akan menindaklanjuti temuan tersebut.
Ia berjanji akan meningkatkan pengawasan soal pencemaran lingkungan termasuk pabrik yang diduga membuang limbah di Teluk Jakarta.
Meski demikian, ia menyebut ekosistem di Teluk Jakarta tidak terkontaminasi paracetamol.
"Tentu pengawasan harus ditingkatkan terus. Ini menjadi pelajaran buat kita bersama, sekalipun ikan-ikan tidak ada yang terkontaminasi," katanya.
Baca Juga:
Cemari Laut Jakarta dengan Paracetamol, 2 Perusahaan Ini Belum Diberi Sanksi
Sebelumnya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan, pabrik farmasi berinisial MEP diduga membuang limbah dengan kandungan paracetamol di Teluk Jakarta.
"Terbukti dia membuang limbahnya, instalasi pengolahan limbahnya juga tidak di-treatment secara baik," kata Asep di gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (8/11/2021).
Pihaknya memberikan sanksi administrasi berupa teguran tertulis kepada perusahaan farmasi itu.