WahanaNews.co | Dua perusahaan farmasi menjadi penyebab ada kandungan paracetamol di teluk Jakarta.
Hal ini diketahui setelah Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta melakukan penelusuran terhadap setiap perusahaan yang memproduksi Paracetamol di sekitar Jakarta Utara.
Baca Juga:
Trayek Transjakarta Blok M–PIK Dibuka, Pramono: PIK Harus Terbuka untuk Semua
Meski sudah diketahui, Pemprov DKI Jakarta belum memberikan sanksi terhadap 2 perusahaan tersebut.
"Belum ya [pemberian sanksi]," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, kepada wartawan, Rabu (10/11/2021).
Riza menyatakan, pihaknya pasti akan memberikan sanksi terhadap 2 perusahaan itu.
Baca Juga:
Kepulauan Seribu Terima 11 Alat Bantu Fisik Gratis dari Dinsos DKI Jakarta
Menurut dia, sanksi yang diberikan mulai dari teguran sampai pencabutan izin.
"Itu sudah kami sampaikan kan, kita kasih tau perusahaan farmasi jangan sampai buang limbah sembarangan. Yang buang limbah sembarangan akan mendapatkan sanksi, mulai dari teguran sampai pencabutan izin," jelasnya.
Sebelumnya, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta akhirnya menemukan biang keladi terkait tercemarnya perairan teluk Jakarta dengan kandungan paracetamol.