WahanaNews.co | Dua perusahaan farmasi menjadi penyebab ada kandungan paracetamol di teluk Jakarta.
Hal ini diketahui setelah Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta melakukan penelusuran terhadap setiap perusahaan yang memproduksi Paracetamol di sekitar Jakarta Utara.
Baca Juga:
BNPB Tinjau Pengungsian dan Distribusi Bantuan Banjir di Pulo Gadung
Meski sudah diketahui, Pemprov DKI Jakarta belum memberikan sanksi terhadap 2 perusahaan tersebut.
"Belum ya [pemberian sanksi]," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, kepada wartawan, Rabu (10/11/2021).
Riza menyatakan, pihaknya pasti akan memberikan sanksi terhadap 2 perusahaan itu.
Baca Juga:
PLN Dukung Optimalisasi Pengelolaan Sampah Jakarta, Tambah Daya Listrik Jakarta Recycle Center hingga 555.000 VA
Menurut dia, sanksi yang diberikan mulai dari teguran sampai pencabutan izin.
"Itu sudah kami sampaikan kan, kita kasih tau perusahaan farmasi jangan sampai buang limbah sembarangan. Yang buang limbah sembarangan akan mendapatkan sanksi, mulai dari teguran sampai pencabutan izin," jelasnya.
Sebelumnya, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta akhirnya menemukan biang keladi terkait tercemarnya perairan teluk Jakarta dengan kandungan paracetamol.