WahanaNews.co | Polres Tapanuli Utara (Taput), Sumatera Utara menetapkan dosen Institut Agama Kristen Negeri Tarutung (IAKN ) berinisial NTL (33) sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap mahasiswa.
Kasi Humas Polres Taput Aiptu W. Baringbing menyebut NTL kini juga sudah ditahan untuk kepentingan penyidikan.
Baca Juga:
FLS2N 2024 di Samosir: Ajang Pembuktian Multitalenta Siswa di Luar Dunia Akademik
"Benar sudah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan," kata Baringbing, Sabtu (4/6).
Baringbing mengatakan NTL dijerat dengan Pasal 292 KHUP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Kasus terungkap ketika NTL dilaporkan oleh mahasiswanya ke Polres Taput pada 25 Mei lalu. Dalam laporannya, korban mengaku kasus pencabulan terjadi pada 28 April lalu sekitar pukul 22.00 WIB di rumah NTL.
Baca Juga:
Pemkab Madina Pertahankan Predikat WTP, Bukti Sinergi dan Akuntabilitas
Korban selama ini juga kos di rumah NTL yang berlokasi di Kecamatan Sipoholon, Tapanuli Utara.
"Penetapan NTL sebagai tersangka setelah penyidik menemukan alat bukti yang kuat dan berdasarkan keterangan saksi-saksi serta keterangan ahli," kata Baringbing.[rin]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.