WahanaNews.co | DPRD Karanganyar mendorong ada peraturan daerah (perda) yang mengatur tentang pertanian organik.
Hal itu disampaikan oleh Ketua DPRD Karanganyar, Bagus Selo saat acara diskusi potensi pengembangan pertanian organik bersama petani organik di Gedung Paripurna DPRD Karanganyar, Selasa (6/12/2022).
Baca Juga:
Empat Oknum PNS Sudin CKTRP Jakpus Resmi Dilaporkan ke Inspektorat
Ketua DPRD Karanganyar, Bagus Selo menyampaikan, lahan yang digunakan untuk pengembangan pertanian organik di wilayah Kabupaten Karanganyar terbilang masih kecil. Di sisi lain menurutnya perlu dilakukan pembaruan untuk kesuburan tanah sehingga produktivitas hasil pertanian dapat lebih baik.
"Selama ini kan sudah ada Perda tentang pertanian tapi lebih spesifik tentang pertanian organik belum ada. Harus ada dorongan dari pemerintah untuk pengembangan pertanian organik," katanya seperti dilansir dari Tribunjateng.
Dengan adanya Perda tentang pertanian organik diharapkan embrio yang sudah terbentuk hingga saat ini dapat lebih berkembang lagi. Sementara itu terkait regulasi Perda dapat dibahas lebih lanjut.
Baca Juga:
Ketua Satgas BPBD Kalbar Minta 11 Daerah Tetapkan Status Siaga Karhutla
Ketua Asosiasi Pertanian Organik (Apokat) Karanganyar, Hasim Ashari menambahkan, adanya Perda tentang pertanian organik dapat menjadi pintu untuk sektor pertanian organik lebih berkembang lagi. Adanya perda tersebut, lanjutnya, pasar untuk produk pertanian organik dapat dibentuk sehingga hasil petani dapat terserap.
Selain itu perlu juga adanya balai pelatihan pertanian yang ramah lingkungan bagi generasi muda untuk regenerasi petani. Mengingat SDM masih menjadi kendala dalam pengembangan pertanian organik di wilayah Kabupaten Karanganyar.
"Perkembangan pertanian organik di Karanganyar dilematis, naik turun. Harus ada sinergi bagaimana pertanian organik dapat dukungan semua pihak," ungkapnya.