WahanaNews.co, Pekan Baru - Hinca Pandjaitan, Anggota Komisi III DPR, menyerahkan dokumen rahasia kepada Kejaksaan Tinggi Riau. Dokumen yang terdiri dari sekitar 400 lembar itu bertujuan untuk mengusut kasus dugaan korupsi di Wilayah Kerja Blok Rokan.
Penyerahan dokumen rahasia dilakukan oleh Hinca Pandjaitan saat berkunjung ke Kota Pekanbaru. Politisi Partai Demokrat tersebut memperlihatkan salinan dokumen rahasia bersampul merah, hitam, dan putih yang telah diserahkan kepada jaksa.
Baca Juga:
Lolos ke Senayan di Pemilu 2024, Hinca Pandjaitan Sampaikan Terimakasih
"Dokumen rahasia bersampul hitam putih dan merah sebanyak 400-an halaman. Ini untuk memudahkan Kejaksaan Tinggi aja karena semua ada di dalam ini," kata Hinca di Pekanbaru, Sabtu (20/7/2024).
Hinca menyebut dalam berkas itu semua bukti-bukti dan juga dugaan korupsi di PT Pertamina Hulu Rokan sudah dituangkan. Menurutnya Kejaksaan Tinggi Riau sudah bisa mendapat banyak petunjuk.
Selain dokumen setebal hampir 10 cm itu, ada juga rangkuman yang telah disiapkan. Di dalam dokumen rangkuman tersebut tertuang nama pihak yang dilaporkan dan diduga ikut terlibat.
Baca Juga:
Hinca Pandjaitan: Pengabdian Luas dan Komitmen Keadilan Menuju Pemilu 2024
Selain pihak PT Pertamina Hulu Rokan atau PHR, Hinca juga minta penyidik Kejaksaan Tinggi Riau memeriksa semua pihak dalam kasus dugaan korupsi geomembran. Tidak terkecuali mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Supardi.
Bukan tanpa alasan, Hinca melihat adanya dugaan pelanggaran hukum terkait proses pendampingan proyek di PHR. Khususnya terkait MoU antara Kejaksaan Tinggi Riau dengan PT PHR saat Supardi masih duduk sebagai Kajati Riau.
"Ini resume lengkap. Kalau penyidik baca ini 15 menit selesai kasus ini, ini hanya bantu kejaksaan supaya cepat kerjaan ini. Laporan yang saya laporkan apa, ini membuka kontak pandora yang selama ada PHR tidak tersentuh APH," kata Hinca.