WahanaNews.co | Di tengah kisruh kasus dugaan plagiarisme yang merundung sejumlah
nama di Universitas Sumatra Utara (USU), sang Rektor, Runtung Sitepu, dipanggil polisi, Selasa (19/1/2021).
Pemanggilan Runtung ini sontak
memantik berbagai spekulasi di tengah publik.
Baca Juga:
Lengkap Penderitaan ! Jalan Rusak Sampah Menumpuk Tepat dibelakang Telkom Kota Perdagangan
Apalagi, polisi
memanggil Runtung setelah dia belum lama ini menerbitkan Surat Keputusan Rektor
USU Nomor 82/UN5.1.R/SK/KPM/2021 tentang Penetapan Sanksi Pelanggaran Norma Etika Akademik/Etika Keilmuan Moral Sivitas Akademika Atas Nama Dr
Muryanto Amin, S. Sos., M. Si., Rektor terpilih yang akan
menggantikannya kelak.
Polda Sumatra Utara pun membenarkan
pemanggilan itu.
"Saudara Runtung Sitepu diundang untuk
memberikan klarifikasi," ujar Kabid Humas Polda Sumut, Kombes
Hadi Wahyudi.
Baca Juga:
Jalur Parapat-Siantar longsor sat lantas simalungun lakukan pengamanan
Kata Hadi, pemanggilan itu terkait
dugaan tindak pidana korupsi pembangunan embung atau waduk berukuran kecil di
Kampus II USU, di Dusun III Bekala, Desa Simalingkar
A, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
"Masih dimintai untuk klarifikasi.
Penyidik masih terus mendalami," ungkapnya.
Dilansir dari laman usu.ac.id, pembangunan embung sendiri
dilakukan 2017 lalu.