WahanaNews.co, Jakarta – Pemerhati anti korupsi dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemerhati Kinerja Anggaran (Perkara) Hardiman Sinurat meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun tangan memeriksa dugaan mark-up harga pengadaan pompa mobile 500 LPS tahun anggaran 2023 di Unit Pengelola Teknis Peralatan dan Perbekalan (UPT Alkal) Dinas Sumber Daya Air (SDA) Provinsi Jakarta.
Dikatakan Hardiman, anggaran pengadaan pompa mobile 500 LPS tahun 2023 di Suku Dinas SDA Jakarta Timur sebanyak 10 unit dengan nilai pagu Rp29.144.382.000 dengan harga per unit Rp2.914.438.200.
Baca Juga:
Pengadaan Antropometri Kit Deteksi Stunting Kemenkes Diduga Mark Up, INDECH Lapor ke KPK
Sementara pengadaan pompa mobile 500 LPS diperuntukan untuk penanggulangan banjir di Suku Dinas SDA Jakarta Selatan sebanyak 5 unit dengan pagu anggaran Rp14.572.191.000 dengan harga per unit Rp2.919.438.200.
Di Suku Dinas SDA Jakarta Barat pengadaan pompa mobile 500 LPS sebanyak 3 unit dengan pagu Rp8.743.314.600 dengan harga per unit Rp2.919.438.200. Spesifikasi pompa mobile semuanya kapasitas 400 s/d 550 liter/detik.
“Kami menduga pengadaan pompa mobile 500 LPS tahun 2023 terjadi penggelembungan harga dan layak di periksa KPK. Pengadaan tersebut dilakukan melalui e-purchasing,” terang Hardiman dalam keterangan tertulis, Selasa (14/5/2024).
Baca Juga:
Harga Pengadaan Mesin Jahit dan Blender di Sudin PPKUKM Jakarta Pusat Dinilai Terlalu Mahal
Dibeberkannya, harga per unit pompa mobile 500 LPS di e-katalog LKPP dengan spesifikasi yang ditetapkan UPT Alkal Dinas SDA Jakarta ada yang menjual dan menawarkan harga di bawah Rp2 miliar per unit.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.