WAHANANEWS.CO, Jakarta - Keberanian seorang atlet tembak perempuan berusia 15 tahun berinisial DS melapor ke polisi membuka sorotan baru terhadap dugaan kekerasan seksual di lingkungan olahraga.
DS melaporkan pelatihnya berinisial JL ke Polrestabes Surabaya atas dugaan pelecehan seksual yang disebut terjadi berulang kali selama dirinya mengikuti latihan.
Baca Juga:
Salah Transfer Jangan Dibiarkan, Nasabah Perlu Siapkan Bukti dan Segera Lapor Bank
Kasus ini menjadi perhatian karena korban masih berstatus anak di bawah umur dan telah dua tahun terakhir berlatih di bawah naungan Persatuan Menembak dan Berburu Seluruh Indonesia atau Perbakin Surabaya.
Paman korban, Eko Setyo Budi, mengatakan DS memilih bersuara karena ingin menghentikan kemungkinan munculnya korban lain.
"Menurut saya, dia sangat tegar sekali," ujar Eko kepada wartawan, Jumat (12/6/2026).
Baca Juga:
PLN Watch Apresiasi Darmawan Prasodjo, 60 Pembangkit Baru Dinilai Jadi Fondasi Energi Indonesia
Menurut Eko, keponakannya menunjukkan keberanian besar meski harus menghadapi tekanan setelah dugaan peristiwa tersebut terjadi.
"Dia bilang ke saya, ‘Gimana pun saya harus tegar karena dari banyaknya teman-teman yang mengalami, yang berani lapor hanya sedikit, termasuk salah satunya saya’," ujar Eko menirukan ucapan DS.
Sebelum keluarga resmi membuat laporan ke Polrestabes Surabaya pada Selasa (9/6/2026), Eko mengaku sempat menghubungi JL melalui sambungan telepon.
Langkah itu dilakukan untuk meminta penjelasan langsung sekaligus mendorong terlapor bersikap kooperatif dalam menyikapi persoalan tersebut.
Eko menegaskan pihak keluarga tidak meminta uang maupun bentuk penyelesaian lain di luar proses yang semestinya.
“Saya minta om untuk kooperatif,” kata Eko.
Ia menyampaikan bahwa keluarga hanya menginginkan kejujuran dan iktikad baik dari terlapor.
“Saya enggak ada ancaman,” ujar Eko.
Eko juga menegaskan bahwa keluarga tidak memiliki kepentingan lain selain meminta persoalan tersebut dijelaskan secara terbuka.
“Saya enggak butuh uang, saya enggak butuh apa-apa, yang saya butuhkan adalah kooperatifnya,” kata Eko.
Dalam percakapan itu, Eko meminta JL menjelaskan apa yang sebenarnya pernah terjadi antara dirinya dan DS.
“Kita bicarakan baik-baik ya, om pernah melakukan apa?” ujar Eko.
Namun, menurut Eko, JL membantah adanya unsur pemaksaan dalam peristiwa yang dilaporkan korban.
Jawaban tersebut membuat keluarga kecewa karena DS masih berusia 15 tahun dan berada dalam hubungan pelatih dengan atlet.
“Dia bilang kalau apa yang dilakukan itu tidak ada unsur paksaan, alibinya dia begitu,” ucap Eko.
Eko menilai alasan tersebut tidak dapat diterima keluarga, terutama karena korban masih tergolong anak di bawah umur.
“Di situ saya mikir kalau dia sudah pedofil kalau gitu,” ucap Eko.
Selain laporan yang dibuat DS, keluarga juga menduga ada kemungkinan korban lain di lingkungan latihan tersebut.
Dugaan itu muncul dari cerita DS mengenai sejumlah rekannya yang disebut mengalami situasi serupa, tetapi belum semuanya berani melapor.
Meski demikian, Eko menyadari dugaan adanya korban lain tetap harus dibuktikan melalui proses penyelidikan oleh kepolisian.
Saat ini, keluarga menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada Polrestabes Surabaya.
Keluarga berharap proses hukum berjalan adil, transparan, dan memberikan perlindungan penuh kepada DS sebagai anak di bawah umur.
Mereka juga berharap laporan tersebut dapat menjadi jalan bagi korban lain untuk berani mencari perlindungan dan keadilan.
Kasus ini turut menjadi pengingat pentingnya pengawasan terhadap lingkungan olahraga yang melibatkan anak dan remaja.
Pengawasan itu dinilai perlu diperkuat agar relasi antara pelatih dan atlet tidak disalahgunakan serta tetap berada dalam ruang pembinaan yang aman.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]